Surabaya (Antara Babel) - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Senin
mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya terkait dugaan
kasus korupsi pengadaan mobil listrik.
Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Senin
mengatakan, kliennya tetap kooperatif mendatangi pemanggilan pemeriksaan
meskipun tidak semua pertanyaan dijawab oleh Dahlan.
"Tidak semua dijawab karena beliau tidak mengerti konteks
pemeriksaannya. Surat panggilannya terkait kasus pengadaan mobil
listrik, padahal perkara ini bukan pengadaan barang dan jasa," katanya.
Menurutnya, Dahlan tak bersedia menjawab seluruh pertanyaan
penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) karena penyidik belum
mengantongi audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Yusril, kasus mobil listrik sebenarnya sebuah pembuatan
prototipe, bukan pengadaan barang dan jasa sehingga penggunaan dana dan
pertanggungjawabannya tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang dan
jasa seperti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010.
"Mobil listrik itu sesuatu yang baru untuk kemajuan bangsa dan
negara di masa depan. Bentuknya prototipe, jadi bukan mobil yang
langsung bisa digunakan di jalanan," katanya.
Ia menjelaskan, sangat tidak mungkin tiga perusahaan BUMN yang
menjadi penyandang dana melakukan pengadaan mobil listrik karena mobil
listrik tidak ada kaitannya dengan bisnis tiga perusahaan tersebut.
"Tidak mungkin Pertamina melakukan pengadaan mobil listrik. Kalau
mengadakan mobil tangki, itu masuk akal. Makanya, terkait mobil listrik
ini, yang mereka lakukan itu ialah memberikan dana sponsorship,"
katanya.
Sebelumnya, prototipe mobil listrik yang dibuat Dasep Ahmadi untuk
kepentingan APEC 2013 menggunakan dana sponsorship dari tiga perusahaan
BUMN. Ketiganya ialah, PT PGN, PT BRI dan PT Pratama Mitra Sejati.
Dahlan sendiri tak mau menjawab semua pertanyaan karena sampai
sekarang perkara mobil listrik ini tak ada audit dari BPK. Padahal saat
ini ada pembaruan hukum yang menegaskan audit kerugian negara harus
dikeluarkan oleh BPK.
Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 /
2016. Selain itu ada juga putusan MK yang menghilangkan frasa dapat
pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dengan adanya putusan itu, kasus korupsi
berubah dari delik formil ke delik materiil.
"Jadi kerugian negara harus pasti," katanya.
Usai menjalani pemeriksaan, Dahlan Iskan sempat memberikan
komentar. Dia mengatakan selama ini publik digiring bahwa pembuatan
prototipe ini sebuah pengadaan barang dan jasa.
"Saya memang pernah mengatakan ini pengadaan, tapi dalam arti umum.
Yakni barang yang belum ada diadakan, bukan seperti yang ada dalam
perpres," katanya.
(KR-IDS/T007)
Dahlan Iskan Datangi Kejati Kasus Mobil Listrik
Senin, 20 Maret 2017 22:47 WIB