Jakarta (Antara Babel) - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin,
didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy,
mengatakan Presiden Joko Widodo akan meningkatkan regulasi sekolah
selama lima hari dari Peraturan Menteri menjadi Peraturan Presiden.
"Di dalam penyusunannya, akan melibatkan selain menteri-menteri
terkait; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, mungkin juga
ada kaitannya dengan Menteri Dalam Negeri juga akan melibatkan nanti
ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas
yang lain," kata Maruf Amin dalam jumpa pers usai menemui Presiden
Jokowi di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni
2017 yang meregulasi waktu sekolah selama 5 hari masing-masing 8 jam
dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan
karakter.
Maruf menambahkan pemberlakuan regulasi tersebut akan menunggu
Perpres. Peraturan Presiden nantinya akan memperkuat sejumlah lembaga
pendidikan Islami seperti Madrasah Diniyah.
"Nanti akan bisa dirumuskan bentuk penguatan dan kerja samanya
seperti apa dan aturan-aturan tambahan apa nanti yang akan dimunculkan
dalam rangka melakukan penguatan," ucap Maruf, menjelaskan.
Sementara itu Muhadjir menjelaskan, saat ini Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 belum dilaksanakan.
Muhadjir juga menjelaskan Presiden Jokowi menyetujui usulan
Mendikbud terkait upaya penyelarasan libur sekolah dengan libur pegawai
sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat
melalui PP No. 19 Tahun 2017.
Berdasarkan PP tersebut, disebutkan jam mengajar guru menjadi 40 jam
kerja dalam seminggu dan rencananya berlaku mulai tahun ajaran baru.
Ma'ruf Amin: Presiden Tingkatkan Regulasi Sekolah Lima Hari
Senin, 19 Juni 2017 23:55 WIB