Seoul (Antara Babel) - Dua biro perjalanan, yang mengatur kunjungan ke
Korea Utara (Korut), mengatakan pada Jumat bahwa Pemerintah Amerika
Serikat (AS) akan segera melarang warganya bepergian ke Korut, setelah
kematian seorang pelajar AS yang ditangkap saat melakukan perjalanan ke
negeri pimpinan Kim Jong-Un itu.
Koryo Tours mengatakan bahwa pelarangan tersebut akan diumumkan pada 27 Juli 2017 untuk diberlakukan 30 hari kemudian.
Kedutaan
besar Swedia di Pyongyang, yang menangani urusan konsuler untuk AS di
Korut, mengumumkan pelarangan itu, namun tidak mengatakan berapa lama
kebijakan tersebut bakal diberlakukan.
Biro lain, Young Pioneer Tours, juga mengumumkan pelarangan tersebut di lamannya, dengan mengutip tanggal sama.
Kedutaan Besar AS di ibu kota Korea Selatan, Seoul, belum menanggapi permintaan untuk memberikan kepastian.
Young Pioneer adalah biro pengantar pelajar asal AS, Otto Warmbier, ke Korea Utara pada akhir 2015.
Otto
ditangkap di Korut dan dijatuhi hukuman kerja paksa selama 15 tahun,
karena dituduh berusaha mengambil slogan propaganda di hotel tempatnya
menginap.
Korut membebaskannya pada Juni 2017 dalam keadaan koma, kemudian
meninggal beberapa hari setelah kembali ke AS di usia 22 tahun. Tidak
jelas kenyataan seputar kematiannya, termasuk mengapa dia sampai
mengalami koma.
Pihak Korut mengatakan melalui media negaranya bahwa kematian
Warmbier adalah "sebuah misteri", dan menampik tuduhan bahwa dia
meninggal akibat penyiksaan dan pemukulan selama penahanan.
Pemerintah
Korut selama ini membolehkan wisatawan asing berkunjung, namun
perjalanan mereka sangat terbatas, demikian laporan kantor berita
Reuters.
AS Akan Larang Warganya ke Korut
Jumat, 21 Juli 2017 20:09 WIB