Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusdi, mengatakan pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadwal pelantikan caleg terpilih masih menunggu putusan MK, karena kabarnya ada satu caleg DPR RI dari Gerindra yang menggugat terkait selisih perolehan suara pemilu 17 April 2019," ujarnya pada Senin.

Rusdi mengatakan, salah satu lokus gugatan caleg Gerindra atas nama Kobalen adalah di Bangka Bangka Tengah dengan selisih dua suara.

"Informasinya salah satu lokus yang menjadi dalil gugatan itu adalah di daerah Bangka Tengah, namun kami tidak tahu persis lokus atau titiknya dimana," ujarnya.

Ia mengatakan, Kobalen melayangkan gugatan ke MK dan yang digugat adalah KPU RI dengan lokus sebagian wilayah di Babel, termasuk Bangka Tengah.

"Namun demikian, kami sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelantikan caleg terpilih. Kemungkinan dilantik oleh gubernur," ujarnya.

Rusdi menyatakan, sejauh ini tahapan pemilu di Kabupaten Bangka Tengah berjalan lancar dan sesuai prosedur yang dibantu berbagai pihak terutama Bawaslu, pihak kepolisian dan masyarakat yang memiliki kesadaran berdemokrasi tinggi.

"Kami sangat minim masalah, ada tentu masalah tetapi tidak merupakan masalah yang berat. Terkait gugatan, sejauh ini hanya Kobalen yang merupakan caleg dari Gerindra yang ke MK, hanya satu itu yang lain aman saja," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019