Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan Agung masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebelum menuntaskan kasus dugaan permufakatan jahat yang ditudingkan terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Masih menunggu di MK (Mahkamah Konstitusi) kan, lagi digugat Pasal 15 UU Tipikor," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.
Setya Novanto mengajukan uji materi Pasal 88 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) khususnya menyangkut makna permufakatan jahat dalam pasal itu.
Kejagung pernah sesumbar memiliki bukti kuat adanya permufakatan jahat itu dan bahkan mulai melakukan penyelidikan, padahal kasus itu tengah ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Maroef Sjamsoeddin yang saat itu tengah menjabat sebagai Presdir PT Freeport Indonesia dimintai keterangan tengah malam.
Setelah Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR RI justru penyelesaian kasus itu di Kejagung seolah terhenti.
Kejagung berdalih bahwa kunci utamanya adalah pengusaha Riza Chalid yang sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.