Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap, Niko karena diduga melakukan perbuatan penggelapan uang perusahaan senilai Rp380 juta.

"Pelaku kami tangkap setelah menerima laporan dari pihak perusahaan. Niko, kami tangkap saat berada pada sebuah hotel di Yogyakarta," kata Kapolsek Koba, AKP Andri Eko Setiawan di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan penggelapan uang perusahaan itu dengan modus untuk modal membeli alat kincir dan benur, bayar gaji karyawan dan bayar utang warung.

"Ternyata uang itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, tidak digunakan sesuai dengan ajuan kepada pihak perusahaan," ujarnya.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu dua buah buku tabungan BCA, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank Bukopin, kartu ATM, satu unit telepon genggam dan sebuah dompet berwarna cokelat serta sejumlah uang tunai.

"Total uang Rp380 juta yang digelapkan tersebut, masih tersisa sekitar Rp80 juta yang belum sempat dipakai pelaku," ujarnya.

Pelaku terancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman Pidana Kurungan paling lama empat tahun penjara.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, jika berkas pemeriksaan sudah lengkap maka segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
 

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019