Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaksimalkan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkotika pada tingkat pekerja di perusahaan perkebunan kelapa sawait PT. Tata Harapan Eka Persada (THEP).

Kepala BNNK Bangka Eka Agustina melalui siaran pers resmi yang diterima Antara, Senin, mengatakan sosialisasi pencegahan penggunaan narkotika pada sasaran pekerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dianggap perlu karena pelaku kejahatan jenis itu dapat masuk kesemua lapisan masyarakat dengan berbagai jenis status sosial.

"Rilis data dari BNN RI, menunjukan grafik tertinggi kejahatan narkoba baik dari penyalahgunaan, pencandu, bandar hinggi jaringan narkoba berada pada kelompok pekerja," jelasnya.

Dia mengakui, pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dilakukan terpadu termasuk melibatkan masyarakat maupun pekerja perusahaan agar memiliki komitmen yang sama untuk memerangi tindak kejahatan narkotika.

"Saya mengingatkan seluruh pekerja perusahaan yang diposisi lapangan yang biasanya bekerja berat untuk tetap mewaspadai peredaran narkoba karena sangat rentan menjadi sasaran bagi pelaku kejahatan narkoba," jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan keseluruh kelompok masyarakat, baik dilakukan langsung maupun melalui penggiat anti narkoba agar terus memaksimalkan kampanye anti narkoba.

"Kami juga merencanakan kegiatan sosialisasi yang sama ke sejumlah perusahanaan perkebunan kelapa sawit lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bangka termasuk perusahaan
 

Sementara Kapolres Bangka AKBP Aris Sulistyono, SH. MH melalui Kasatnarkoba Iptu Irwan Haryadi, SH, mengungkapkan pelaku penyalahgunaan narkorika didominasi oleh pekerja.

Dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan tegas kata dia, memberikan saksi hukuman penjara kepada siapa saja yang terlibat
dalam kejahatan narkotika.

"Mengingat Tegasnya dalam undang-undang tersebut, bahkan siapa saja yang terlibat bahkan hanya dalam bentuk mengetahui namun tidak melapor kepihak  kepolisian, yang bersangkutan dapat dijerat pasal pasal menyembunyikan informasi kejahatan narkoba," jelasnya.

Dia menjelaskan, sesuai undang-undang tentang narkotika, pihak yang dapat dijerat hukum meliputi, mengetahui namun tidak melaporkan ke polisi,
menguasai, memiliki, menyimpan, menjual,membeli, dan menutupi kejahatan narkoba.

"Saya mengimbau seluruh lapisan masyarakat dari semua kalangan untuk berperan aktif melakukan pencegahan tindak pelanggaran narkotika yang mengkhawatirkan,

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019