Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemanggilan terhadap seseorang berinisial S yang diduga sebagai pemilik lahan pabrik minuman keras jenis arak di kawasan hutan Gunung Lalang.

"Hari ini kami jadwalkan pemanggilan seseorang yang diduga sebagai pemilik lahan dari pabrik pembuatan minuman arak tersebut," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Belitung, Arkani di Tanjung Pandan, Kamis sore.

Ia menyebutkan, pihaknya berencana memintai keterangan dari terduga pemilik lahan tersebut pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 15.00 WIB yang bersangkutan belum juga datang memenuhi pemanggilan tersebut.

"Kalau yang bersangkutan tidak juga hadir maka akan ada pemanggilan berikutnya atau pemanggilan yang kedua nanti," ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah memintai keterangan dari salah seorang pemilik lahan yang bersebelahan dengan lokasi tempat produksi minuman arak tersebut.

Sehingga berbekal keterangan awal itu pihaknya melayangkan surat pemanggilan kepada saudara S yang sejauh ini diduga sebagai pemilik lahan.

"Maksudnya diundang ke sini tujuan pertama hanya untuk meyakinkan bahwa lokasi yang diduga memproduksi itu tadi adalah memang milik S," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam menyelesaikan kasus ini pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai benar-benar ada keterangan dari hasil pemeriksaan.

"Jadi masih dalam tahap penyelidikan belum masuk ke tahap penyidikan. Tahap penyidikan itu dimulai ketika sudah keluar sprindik baru kita bekerja mengikuti prosedur yang ada di KUHAP," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020