Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sejak 2017 hingga Januari 2020 sudah menerbitkan sebanyak 582 sertifikat kelayakan kapal nelayan.

"Sertifikat kelayakan kapal tersebut sudah dibagikan kepada nelayan yang tersebar pada empat kecamatan," kata petugas Kesyahbandaran KUPP Kelas III Sadai, Mardianto di Toboali, Minggu.

Ia menjelaskan, sertifikat kelayakan kapal dan pas kecil tersebut dibagikan kepada di Kecamatan Toboali, Kecamatan Lepar Pongok, Kecamatan Kepuluan Pongok dan Kecamatan Simpang Rimba.

"Dokumen ini wajib dimiliki setiap pemilik kapal penangkapan ikan, sebagai identitas kebangsaan kapal Indonesia," katanya.

Ia mengatakan, dokumen itu untuk antisipasi jika ada hal yang tidak diinginkan seperti terdampar ke luar negeri, dengan adanya dokumen tersebut identitas kapal dapat diketahui.

"Berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, kapal-kapal nelayan yang tidak memiliki pas kecil dapat diberi sanksi pidana dan denda," katanya.

Karena itu, pihaknya mengimbau nelayan segera mengurus dokumen pas kecil kapal agar mereka bisa aman melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.

"Kami mengimbau nelayan yang belum memiliki pas kecil untuk segera mengurus, karena pengawasan pelayaran dan penangkapan ikan di laut ke depannya akan semakin ketat," demikian Mardianto.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020