Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengingatkan agar para aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada 2020.

"ASN, anggota TNI, Polri, dan para perangkat desa tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada calon bupati dan wakil bupati perseorangan," kata ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Mentok, Kamis.

Imbauan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas para pegawai pemerintahan dalam pelaksanaan pemilu sekaligus menghindarkan sanksi yang mungkin bisa diberikan kepada yang bersangkutan dan calon peserta.

Selain ASN, anggota TNI, Polri dan perangkat desa, para penyelenggara dan pengawas pemilu juga dilarang memberikan dukungan terhadap calon peserta perseorangan.

Baca juga: KPU Bangka Barat lakukan pemetaan ulang jumlah TPS

"Bagi para calon perseorangan yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada 2020 diwajibkan mengumpulkan dukungan sebanyak 12.872 pemilih dengan bukti foto kopi KTP dan surat dukungan," katanya.

Dalam proses pengumpulan dukungan tersebut, tidak dibenarkan menyertakan bukti KTP dari warga yang berprofesi sebagai ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, penyelenggara dan pengawas pemilu dan jajarannya.

"Kami sudah sampaikan ke Pemkab Bangka Barat agar menyosialisasikan aturan tersebut, kami berharap mereka aktif dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada 2020," tuturnya.

Pardi menjelaskan, syarat bukti dukungan dari masyarakat untuk calon perseorangan harus diserahkan kepada penyelenggara pada 19 hingga 23 Februari 2020.

"Sampai saat ini hanya Rieza Firmansyah Parhan yang aktif berkomunikasi dengan penyelenggara, sepertinya cukup serius untuk maju melalui jalur perseorangan," ujarnya.

Baca juga: KPU Bangka Barat tetapkan 116 peserta lolos seleksi administrasi PPK

Baca juga: KPU Bangka Barat gencarkan sosialisasi tahapan Pilkada 2020

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020