Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajak masyarakat melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak secara elektronik.
"Pajak merupakan unsur penting untuk menyukseskan pembangunan masyarakat di Bangka Barat, untuk itu mari bersama-sama melaporkan SPT yang sekarang lebih mudah prosesnya dengan menggunakan aplikasi e-filing," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Badri Samsu di Mentok, Rabu.
Menurut dia, para pejabat di Forkopimda kabupaten setempat telah melaksanakan pelaporan secara elektronik agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat di daerah itu taat melakukan pelaporan.
Guna menyukseskan kegiatan pelaporan SPT secara elektronik di daerah itu, KPP Pratama Bangka bersama KP2KP Mentok menggelar kegiatan Pekan Panutan bersama Forkompinda yang dihadiri para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat.
Pada kesempatan itu, Badri Syamsu menyampaikan Forkompinda telah melaporkan SPT lebih awal.
"Saat ini lebih mudah dan hemat waktu karena menggunakan pola pelaporan elektronik," katanya.
Asisten I Pemkab Bangka Barat Muhammad Soleh mengatakan batas waktu pelaporan SPT pajak penghasilan orang pribadi tahun 2019 adalah pada 31 Maret 2020, sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan atau perusahaan ditunggu hingga 30 April 2020.
Menurut Soleh, saat ini era semakin modern dan canggih sehingga masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara daring atau online dengan aplikasi e-filing.
"Masyarakat bisa melaporkan dimana saja dan kapan saja, serta tidak perlu repot ke kantor pajak," katanya.
Ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan negara sehingga pembangunan berjalan dengan baik.
"Kami bersama KKP Pratama Bangka akan bekerja sama dalam sosialisasi kegiatan ini agar masyarakat semakin sadar pentingnya melakukan pelaporan sekaligus membangun sikap peduli terhadap pajak," katanya.
Kepala KKP Pratama Bangka Edwin Warganingrat Mulya mengajak masyarakat di Kabupaten Bangka Barat untuk tidak ragu dan takut dalam melaporkan SPT karena KP2KP Mentok saat ini sudah meluncurkan program "Ngisi Bareng SPT".
"Program tersebut sudah dimulai dan akan berlangsung selama tiga minggu, hingga minggu depan," kata Edwin.
Dengan program Ngisi Bareng SPT, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke KP2KP Mentok untuk mendapatkan bimbingan dalam pengisian SPT tahunan secara e-filing, karena akan ada di setiap instansi OPD, instansi vertikal dan tiap kantor kecamatan di seluruh wilayah Bangka Barat.
"Kami memberikan apresiasi positif kepada jajaran Forkopimda Kabupaten Bangka Barat yang telah lebih dahulu melaporkan SPT, kami berharap bisa menjadi panutan bagi masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, jika masyarakat masih ragu melaporkan melalui pola elektronik, pihaknya akan memberikan bimbingan langsung kepada masyarakat yang datang ke KP2KP Mentok.
Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bangka juga memberikan penghargaan kepada beberapa pejabat bendahara OPD dan bendahara desa atas capaian terbaik dalam kepatuhan pelaporan pajak.
"Semoga prestasi tersebut dapat menjadi contoh bagi pejabat bendahara pemerintah lain," kata Edwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pajak merupakan unsur penting untuk menyukseskan pembangunan masyarakat di Bangka Barat, untuk itu mari bersama-sama melaporkan SPT yang sekarang lebih mudah prosesnya dengan menggunakan aplikasi e-filing," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Badri Samsu di Mentok, Rabu.
Menurut dia, para pejabat di Forkopimda kabupaten setempat telah melaksanakan pelaporan secara elektronik agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat di daerah itu taat melakukan pelaporan.
Guna menyukseskan kegiatan pelaporan SPT secara elektronik di daerah itu, KPP Pratama Bangka bersama KP2KP Mentok menggelar kegiatan Pekan Panutan bersama Forkompinda yang dihadiri para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Bangka Barat.
Pada kesempatan itu, Badri Syamsu menyampaikan Forkompinda telah melaporkan SPT lebih awal.
"Saat ini lebih mudah dan hemat waktu karena menggunakan pola pelaporan elektronik," katanya.
Asisten I Pemkab Bangka Barat Muhammad Soleh mengatakan batas waktu pelaporan SPT pajak penghasilan orang pribadi tahun 2019 adalah pada 31 Maret 2020, sedangkan batas waktu untuk wajib pajak badan atau perusahaan ditunggu hingga 30 April 2020.
Menurut Soleh, saat ini era semakin modern dan canggih sehingga masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara daring atau online dengan aplikasi e-filing.
"Masyarakat bisa melaporkan dimana saja dan kapan saja, serta tidak perlu repot ke kantor pajak," katanya.
Ia berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif demi mengamankan penerimaan negara sehingga pembangunan berjalan dengan baik.
"Kami bersama KKP Pratama Bangka akan bekerja sama dalam sosialisasi kegiatan ini agar masyarakat semakin sadar pentingnya melakukan pelaporan sekaligus membangun sikap peduli terhadap pajak," katanya.
Kepala KKP Pratama Bangka Edwin Warganingrat Mulya mengajak masyarakat di Kabupaten Bangka Barat untuk tidak ragu dan takut dalam melaporkan SPT karena KP2KP Mentok saat ini sudah meluncurkan program "Ngisi Bareng SPT".
"Program tersebut sudah dimulai dan akan berlangsung selama tiga minggu, hingga minggu depan," kata Edwin.
Dengan program Ngisi Bareng SPT, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke KP2KP Mentok untuk mendapatkan bimbingan dalam pengisian SPT tahunan secara e-filing, karena akan ada di setiap instansi OPD, instansi vertikal dan tiap kantor kecamatan di seluruh wilayah Bangka Barat.
"Kami memberikan apresiasi positif kepada jajaran Forkopimda Kabupaten Bangka Barat yang telah lebih dahulu melaporkan SPT, kami berharap bisa menjadi panutan bagi masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, jika masyarakat masih ragu melaporkan melalui pola elektronik, pihaknya akan memberikan bimbingan langsung kepada masyarakat yang datang ke KP2KP Mentok.
Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Bangka juga memberikan penghargaan kepada beberapa pejabat bendahara OPD dan bendahara desa atas capaian terbaik dalam kepatuhan pelaporan pajak.
"Semoga prestasi tersebut dapat menjadi contoh bagi pejabat bendahara pemerintah lain," kata Edwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020