Mahkamah Agung (MA) didorong untuk dapat mencabut regulasi berupa Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya mendorong Mahkamah Agung dapat mencabut surat keputusan ketua MA nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun dengan mempertimbangkan agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi.
"Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA nomor 73 dapat dicabut demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia," ujarnya.
Hal itu kata Otto setelah mempertimbangkan fakta bahwa tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang selama ini terpecah sudah sepakat untuk islah dan menjadi satu organisasi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia.
Ia mengatakan kesepakatan itu ditandatangani oleh 3 kubu yaitu ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Junifer Girsang, dan Luhut Pangaribuan di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly, dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr Otto Hasibuan.
"Konsolidasi Peradi sudah ditandatangani dan sudah ada kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal," tutur Otto Hasibuan.
Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.
"Sudah disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama 3 bulan," ucap Otto menembahkan.
Otto Hasibuan mengapresiasi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.
"Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Ke depan hanya organisasi tunggal Peradi sebagai wadah advokat Indonesia," katanya berharap.
Ia menambahkan, dengan adanya organisasi sebagai wadah tunggal advokat maka Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun dinilai perlu untuk segera dicabut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya mendorong Mahkamah Agung dapat mencabut surat keputusan ketua MA nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun dengan mempertimbangkan agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi.
"Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA nomor 73 dapat dicabut demi mengembalikan marwah dan martabat advokat Indonesia," ujarnya.
Hal itu kata Otto setelah mempertimbangkan fakta bahwa tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang selama ini terpecah sudah sepakat untuk islah dan menjadi satu organisasi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia.
Ia mengatakan kesepakatan itu ditandatangani oleh 3 kubu yaitu ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Junifer Girsang, dan Luhut Pangaribuan di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly, dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr Otto Hasibuan.
"Konsolidasi Peradi sudah ditandatangani dan sudah ada kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal," tutur Otto Hasibuan.
Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.
"Sudah disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama 3 bulan," ucap Otto menembahkan.
Otto Hasibuan mengapresiasi Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.
"Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Ke depan hanya organisasi tunggal Peradi sebagai wadah advokat Indonesia," katanya berharap.
Ia menambahkan, dengan adanya organisasi sebagai wadah tunggal advokat maka Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015 yang mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi (PT) menyumpah advokat dari organisasi advokat manapun dinilai perlu untuk segera dicabut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020