Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan sistem lelang terbuka untuk kegiatan pungutan retribusi pantai Matras Sungailiat.
"Lelang terbuka dilakukan sesuai mekanisme aturan sehingga memberikan kesempatan siapapun ikut dalam proses lelang itu termasuk kelompok sadar wisata," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Jumat menanggapi aksi blokade pintu masuk pantai Matras oleh sejumlah pengelola pungutan pantai itu.
Dia mengatakan, lelang terbuka yang diberlakukan bertujuan untuk membenahi sistem penerimaan pendapatan asli daerah agar tercapai dengan maksimal guna kepentingan pembangunan daerah.
"Uang retribusi yang disetor oleh pengelola pantai termasuk pula parkir ke kas daerah, akan dipergunakan untuk pembangunan daerah sehingga masyarakat dapat menikmatinya," jelas bupati.
Bupati mengakui, selama ini ada keterlambatan setoran retribusi oleh pengelola pantai Matras ke kas daerah, sementara pemerintah daerah dituntut untuk memaksimalkan pendapatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka, Asep Setiawan mengatakan, pengelolaan retribusi di pintu masuk pantai Matras akan dilelang sesuai aturan dengan nilai lelang sebesar Rp136 juta pert ahun.
"Pemenang lelang dengan nilai tawaran tertinggi dari nilai yang ditetapkan diharuskan membayar diawal kegiatan ke kas daerah," jelasnya.
Pembayaran retribusi oleh pemenang lelang di awal kegiatan kata dia, untuk membuktikan keseriusan dalam pengelolaan pungutan retribusi seperti halnya retribusi jasa parkir yang sudah terlebih dahulu dilakukan pelelangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Lelang terbuka dilakukan sesuai mekanisme aturan sehingga memberikan kesempatan siapapun ikut dalam proses lelang itu termasuk kelompok sadar wisata," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Jumat menanggapi aksi blokade pintu masuk pantai Matras oleh sejumlah pengelola pungutan pantai itu.
Dia mengatakan, lelang terbuka yang diberlakukan bertujuan untuk membenahi sistem penerimaan pendapatan asli daerah agar tercapai dengan maksimal guna kepentingan pembangunan daerah.
"Uang retribusi yang disetor oleh pengelola pantai termasuk pula parkir ke kas daerah, akan dipergunakan untuk pembangunan daerah sehingga masyarakat dapat menikmatinya," jelas bupati.
Bupati mengakui, selama ini ada keterlambatan setoran retribusi oleh pengelola pantai Matras ke kas daerah, sementara pemerintah daerah dituntut untuk memaksimalkan pendapatan.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangka, Asep Setiawan mengatakan, pengelolaan retribusi di pintu masuk pantai Matras akan dilelang sesuai aturan dengan nilai lelang sebesar Rp136 juta pert ahun.
"Pemenang lelang dengan nilai tawaran tertinggi dari nilai yang ditetapkan diharuskan membayar diawal kegiatan ke kas daerah," jelasnya.
Pembayaran retribusi oleh pemenang lelang di awal kegiatan kata dia, untuk membuktikan keseriusan dalam pengelolaan pungutan retribusi seperti halnya retribusi jasa parkir yang sudah terlebih dahulu dilakukan pelelangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020