Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat bakal melakukan pembubaran apabila ada keramaian masyarakat guna mencegah penularan virus corona atau COVID-19 yang kian merebak di Indonesia.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan personel polisi kini terus melakukan patroli untuk mencegah adanya keramaian. Saat melakukan pembubaran, kata dia, tentunya pihak kepolisian akan memberikan pemahaman bahwa hal tersebut hanya bersifat sementara untuk mencegah wabah.
"Kita juga melakukan patroli di tempat keramaian, tempat perbelanjaan, dan juga tempat masyarakat berkumpul. Kita memberikan pemahaman supaya masyarakat membubarkan diri untuk sementara waktu di saat tanggap darurat ini," kata Erlangga di Bandung, Senin.
Kebijakan itu, kata dia, seiring dengan diberlakukannya Operasi Aman Nusa II 2020 terkait dengan adanya wabah corona. Maka dari itu, menurutnya pihak kepolisian akan mengeliminir potensi-potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk pencegahan corona.
Pasalnya, kata dia, situasi seperti ini bakal berdampak pada aspek keamanan dan perekonomian. Sehingga menurutnya pihak kepolisian perlu melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif kepada masyarakat.
"Persuasifnya ya kita berikan imbauan kepada masyarakat, untuk mematuhi pembatasan interaksi," katanya.
Selain itu, selama situasi tanggap darurat ini berlangsung, menurutnya kepolisian akan membatasi pemberian izin keramaian.
"Perizinan keramaian juga kita tunda, yang akan mengundang kegiatan massa. Termasuk di tempat hiburan, kita batasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan personel polisi kini terus melakukan patroli untuk mencegah adanya keramaian. Saat melakukan pembubaran, kata dia, tentunya pihak kepolisian akan memberikan pemahaman bahwa hal tersebut hanya bersifat sementara untuk mencegah wabah.
"Kita juga melakukan patroli di tempat keramaian, tempat perbelanjaan, dan juga tempat masyarakat berkumpul. Kita memberikan pemahaman supaya masyarakat membubarkan diri untuk sementara waktu di saat tanggap darurat ini," kata Erlangga di Bandung, Senin.
Kebijakan itu, kata dia, seiring dengan diberlakukannya Operasi Aman Nusa II 2020 terkait dengan adanya wabah corona. Maka dari itu, menurutnya pihak kepolisian akan mengeliminir potensi-potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat termasuk pencegahan corona.
Pasalnya, kata dia, situasi seperti ini bakal berdampak pada aspek keamanan dan perekonomian. Sehingga menurutnya pihak kepolisian perlu melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif kepada masyarakat.
"Persuasifnya ya kita berikan imbauan kepada masyarakat, untuk mematuhi pembatasan interaksi," katanya.
Selain itu, selama situasi tanggap darurat ini berlangsung, menurutnya kepolisian akan membatasi pemberian izin keramaian.
"Perizinan keramaian juga kita tunda, yang akan mengundang kegiatan massa. Termasuk di tempat hiburan, kita batasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020