Sungailiat (Antara Babel) - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ratno Budi mengatakan, pihaknya akan menyelidiki izin analisi dampak lingkungan (Amdal) yang diterbitkan oleh pihak berwenang kepada perusahaan PT Mitra Resources Internasional (MRI).

"Kami akan selidiki izin Amdal yang keluarkan oleh pihak berwenang, sehingga perusahaan itu dapat melakukan aktivitas penambangan biji timah di kawasan waduk atau kolong air baku PDAM Tirta Bangka," katanya di Sungailiat, Senin.     
   
"Saya menyayangkan adanya kegiatan penambangan biji timah yang berada di kawasan air baku PDAM, sementara kondisi kemarau sekarang ini banyak masyarakat yang mengalami kekurangan air, dikhawatirkan atas kegiatan penambangan itu akan berdampak pada pengurangan air di waduk tersebut," katanya.

Dikatakan, kalaupun perusahaan tersebut memiliki izin Amdal, jangan sampai terkesan dipaksakan sehingga masyarakat umum yang dirugikan. Hal terpenting atas kegiatan penambangan itu adalah pihak perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi atas lahan tersebut.

"Jangan sampai terjadi pihak perusahaan hanya mencari keuntungan sepihak dengan hasil tambangnya tanpa memperdulikan lingkungan atau tidak mau bertanggungjawab melakukan reklamasi," katanya.

Ia mengatakan, ijin Amdal diterbitkan bersamaan dengan ijin lingkungan sehingga dua perijinan tersebut tidak mungkin muncul hanya salah satunya saja.

"Kalau ijin  lingkungan belum diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat, dipastikan ijin Amdal juga belum ada," katanya.

Dia mengatakan dukungannya kepada masyarakat disekitar itu yang akan melakukan gugatan perusahaan penambangan itu kepihak berwajib karena ada dugaan lahan ekplorasi biji timah belum diktehui pemiliknya.

"Kami siap mengawasi proses hukum sampai selesai jika memang gugatan masyarakat itu diterima oleh pihak berwajib," ujarnya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014