Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan pelayanan kapal penumpang tujuan Pelabuhan Tanjung Pandan Belitung, karena adanya kebijakan pembatasan lalu lintas orang selama COVID-19.

"Kita untuk sementara menghentikan layanan kapal cepat tujuan Belitung, karena perusahaan tidak sanggup menaati kebijakan pemerintah terkait pembatasan penumpang selama pandemi COVID-19 ini," kata Kepala KSOP Pangkalbalam, Izuar di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, pembatasan penumpang angkutan laut antarpulau itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama COVID-19, sebagai upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.

"Saat ini kapal hanya diperbolehkan mengangkut penumpang tenaga medis, ASN, TNI dan Polri yang bertugas menangani COVID-19, sementara masyarakat umum tidak diperbolehkan lagi agar mereka tidak terpapar virus berbahaya ini," ujarnya.

Menurut dia, dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pembatasan penumpang tersebut, maka perusahaan kapal memilih untuk menghentikan layanan karena biaya operasional kapal yang tinggi.

"Kami memaklumi perusahaan kapal menghentikan layanan, karena biaya operasional tidak sebanding dengan jumlah calon penumpang yang hanya dibolehkan berpergian untuk kepentingan penanganan COVID-19," ujarnya.

Ia menambahkan, penghentian layanan kapal penumpang tujuan Belitung hingga kondisi penyebaran virus corona sudah bisa dikendalikan atau tidak ada lagi kasus orang terpapar virus berbahaya itu.

"Kita hanya mengikuti kebijakan pemerintah, apabila kebijakan ini sudah dicabut maka perusahaan kapal tentu akan kembali melayani masyarakat umum untuk berpergian ke daerah lainnya," katanya. 

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020