Jakarta (Antara Babel) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan laporan harta kekayaan adalah bukti integritas pejabat negara.

"Kepatuhan mereka untuk melaporkan harta kekayaan dapat menjadi alat mengukur integritas pejabat negara," katanya usai menghadiri Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi Pemprov DKI di Balai Kota Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan KPK masih memberi waktu kepada menteri-menteri yang duduk di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melaporkan harta kekayaan.

Meski KPK sempat merilis rapor merah calon menteri sebelum ditetapkan Presiden Joko Widodo, namun keputusan memilih dan mengangkat menteri sepenuhnya hak Presiden.

Begitu juga dengan nama-nama yang mendapat rapor merah menurutnya menjadi kewenangan KPK untuk merahasiakannya untuk kepentingan penegakan hukum.

"Tidak semua informasi dapat dipublikasikan, apalagi menyangkut penegakan hukum, itu menjadi kewenangan KPK untuk merahasiakannya," tambahnya.

Deputi Bidang Pencegahan Korupsi yang juga Jurubicara KPK Johan Budi menambahkan masyarakat dapat mengakses laporan harta kekayaan pejabat negara melalui portal KPK.

"Ada portal yang bisa diakses publik untuk mengetahui laporan harta kekayaan para pejabat negara, termasuk harta Pak Ahok," katanya.

Ia mengatakan terkait menteri Kabinet SBY-Boediono ada 14 menteri yang melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Pewarta: Oleh Helti Marini Sipayung

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014