Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehtanan telah melimpahkan berkas tahap II kasus pertambangan ilegal di Hutan Lindung Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah ke Kejari Bangka Tengah untuk segera disidangkan.

Kepala Subdit Penyidikan Perambah Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Supartono di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan penyerahan berkas barang bukti dan tersangka A (44) warga Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah sebelumnya sudah dilakukan secara resmi melalui video konfrensi kepada Kepala Kejari Bangka Tengah pada Minggu (4/6).

"Ditjen Gakkum akan selalu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan sumber daya alam dan lingkungan dari kerusakan. Kami akan terus mengembangkan dan mengejar pelaku lainnya atas kasus ini," ujarnya.

Pengungkapan penambagan ilegal di Hutan Lubuk Besar Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah ini bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020 kalau ada kegiatan penambangan dengan mengeruk, mengambil tanah uruk atau tanah puru di kawasan hutan lindung oleh tersangka A.

Setelah pengecekan di lapangan dan bukti sudah cukup, UPTD KPH Sungai Sembulan melapor ke Pos gakkum Seksi Wilayah III Balai Gakkum Wilayah Sumatera di Bangka. Berdasarkan laporan itu, penyidik Ditjen Gakkum bertindak cepat mengumpulkan bahan dan keterangan di lokasi.

Berdasarkan bahan dan keternagan, penyidik memastikan tersangka A telah menambang di Hutan Lindung Lubuk Besar tanpa izin Menteri LHK dan penambangan itu menyebabkan kerusakan lingkungan sekitar 3,5 hektar sejak akhir 2019.

Setelah memastikan tersangka A melakukan penambangan ilegal, petugas langsung mengejar dan berhasil mengamankan tersangka di Jakarta dan langsung disidik di sana.

"Penyidik menjerat tersangka A menggunakan dua undang-undang dan dua berkas perkara berbeda untuk memaksimalkan penegakkan hukum yang memberikan efek jera," ujarnya.

Dikatakannya, untuk berkas pertama menggunakan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasan 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Sednagkan untuk berkasa kedua menggunakan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar," katanya.

Baca juga: Warga Bangka Tengah minta kegiatan tambang timah ilegal ditutup
Baca juga: Polda Babel amankan lima pelaku tambang ilegal

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020