Sungailiat (Antara Babel) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung mengusulkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp2,2 juta per bulan atau lebih besar dari usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya Rp2,1 juta.

"Ketetapan sementara UMK Bangka tahun 2015 sebesar Rp2,2 juta per bulan dan itu merupakan hasil musyawarah dengan pihak terkait," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka, Arifin Hirbah di Sungailiat, Rabu.

Ia menyebutkan, penetapan UMK sementara tersebut berdasarkan sejumlah alasan, salah satunya terkait inflasi.

"Meskipun tren inflasi menurun dari 7,11 persen pada 2013 menjadi 6,62 persen hingga Oktober 2014, namun tetap terbilang tinggi sehingga berdampak pada harga kebutuhan pokok masyarakat di Kabupaten Bangka, dimana hampir 80 persen kebutuhan pangan daerah ini dipasok dari luar," katanya.

Ia menjelaskan, sebelum diterapkan oleh seluruh perusahaan yang ada di Bangka, UMK yang disepakati itu terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur Bangka Belitung untuk ditetapkan.

"Kami berharap setelah UMK Bangka 2015 disahkan gubernur dapat diterapkan oleh semua perusahaan yang ada di daerah ini," ujarnya.

Dia juga berharap ketetapan itu nantinya ditaati pihak perusahaan dengan membayar upah buruh sesuai UMK, sedangkan pihak buruh juga harus menerimanya karena UMK ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.    
    
"Kita semua berharap kesepakatan UMK sebesar Rp2,2 juta itu akan berdampak positif terhadap kesejahteraan para buruh," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014