Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah di daerah itu mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19.

"Jadi prinsipnya masih sama dengan protokol kesehatan pada saat shalat Idul Fitri 1441 Hijriah lalu," kata Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah tahun ini bisa dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat cukup terkendalinya penyebaran virus corona baru atau COVID-19 di daerah itu.

"Bahkan shalat Ied dimungkinkan untuk dilaksanakan di lapangan tetapi jumlah jamaahnya harus dibatasi," ujarnya.

Baca juga: Polres Belitung selidiki kasus pembuangan bayi dalam kantong plastik hitam

Selain itu, MUI juga mengimbau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Majelis Ulama Indonesia, kata dia, telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah virus corona. 

"Dalam fatwa tersebut MUI menekankan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun saat menyembelih hewan kurban," katanya.

Dia menyarankan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) setempat guna meminimalisir resiko penyebaran virus COVID-19.

"Dari pada mereka menggelar di lapangan sehingga menimbulkan kerumunan dan beresiko tertular," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPRD Belitung wajib ikuti uji cepat COVID-19 sebelum kunker

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020