Kepala Kejaksaan tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ranu Mihardja memberikan arahan kepada ASN Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dishub Babel) terkait dengan Pembinaan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peserta pembinaan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi diikuti Pejabat Tinggi  Pratama, Administrator, Pengawas dan Bendahara dan Staf yang ada di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Kepala Dinas Perhubungan Babel, K.A Tajuddin menyambut baik atas kehadiran dan diadakannya kegiatan Pembinaan dan Pencegahan  Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diberikan  langsung oleh Kepala Kejaksanan Tinggi (Kajati) Babel kepada para ASN di lingkup Dinas Perhubungan Babel .

"Kami menyambut dengan senang hati atas kehadiran Kajati Babel, Bapak Ranu Mihardja dalam memberikan arahannya kepada kami di Dinas Perhubungan ini, terkait dengan pembinaan dan pencegahan tindak pidana korupsi," ungkap Tajuddin .

Ditambahkannya dengan adanya pembinaan yang diberikan dapat menambah wawasan dan pengetahuan para ASN yang ada di Dinas Perhubungan Babel  dalam melaksanakan tugas khususnya sebagai PPK, PPTK serta bendahara yang ada di Dinas Perhubungan.

Selain itu Tajuddin mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini masing-masing ASN dilingkup Dinas Perhubungan Babel dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

Sementara itu Kajati Babel, Ranu Mihardja mengatakan terdapat 3 hal yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan korupsi yaitu faktor lingkungan, kelemahan sistem, dan individu itu sendiri. “Penyebab Korupsi karena faktor yang dipengaruhi lingkungan, kemudian kelemahan sistem yang ada serta individu tersebut melakukan korupsi,” jelas Ranu.

Menurut Ranu, adanya keinginan individu tersebut untuk dapat mendorong terjadinya korupsi, ataupun adanya sistem yang kurang baik yang dapat memberi peluang bagi oknum untuk melakukan korupsi demi menguntungkan orang lain ataupun menguntungkan diri sendiri.

Ditambahkannya, dalam tindak pidana Korupsi terdapat 8 (delapan) bentuk korupsi yang sering dilakukan oknum ASN yaitu Merugikan Keuangan Negara, Suap, Pemerasan Dalam Jabatan, Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan, Gratifikasi, Tindak Pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan UU No. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001.

Selain itu, Ranu mengungkapkan, dengan adanya pembinaan dan pencegahan Tipikor yang dilakukan tersebut diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh ASN untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak melanggar koridor - koridor yang telah ditetapkan ke depan, dan bekerja dengan maksimal sesuai dengan tugas fungsi masing - masing.

"Saya sampaikan bahwa pembinaan dan pencegahan tindak pidana korupsi ini, agar ke seluruh ASN tidak tersangkut tindak pidana korupsi ke depannya," jelas Ranu disela sela arahannya.

Pada kesempatan itu Kajati Babel, Ranu Mihardja berpesan kepada seluruh ASN Dinas Perhubungan Babel untuk tidak melakukan korupsi, karena tanpa korupsi hidup menjadi berkah.

"Janganlah melakukan korupsi, karena dengan tidak korupsi hidup akan berkah," jelas Ranu Mihardja.

Selama ini, jelas Ranu, kejaksaan telah melakukan langkah langkah dalam mencegah terjadinya korupsi dengan tindakan pembinaan tindakan preventif, selain itu dilakukan tindakan refresif , serta tindakan preemtif (red- tindakan yang diambil untuk mengurangi atau menghilangkan kemungkinan terjadinya suatu kejadian yang tidak diinginkan di masa depan).

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020