Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan tahapan pencalonan Pilkada 2020.
"Jadwal pendaftaran pasangan calon sangat singat yaitu 4 September hingga 6 September 2020, maka dari sekarang kami sosialisasikan sehingga tidak terganjal dengan persyaratan," kata Ketua KPU Belitung Timur Rizal di Manggar, Selasa (11/8).
Ia menjelaskan sosialisasi persyaratan pencalonan dan calon dilakukan kepada pengurus partai politik yang akan mengusung kandidat yang akan bertarung dalam Pilkada 2020.
"Tujuannya kita ingin mempersiapkan partai politik maupun pasangan calon dapat sedari dini mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan syarat-syarat,” ujar dia.
Rizal mengatakan masa pendaftaran dan verifikasi syarat calon sangat sempit, sedangkan di tengah pandemi COVID-19 akan banyak kemungkinan yang bisa terjadi.
“Waktunya sempit, beda dengan saat pendaftaran di pemilukada sebelumnya, karena ini masa pandemi COVID-19 dan harus memperhatikan protokol kesehatan,” kata Rizal.
KPU bahkan sudah menyiapkan layanan help desk khusus untuk membantu melayani dan memberikan konsultasi bagi partai politik pengusung maupun bakal pasangan calon terkait dengan syarat calon maupun persyaratan pencalonan.
“Dengan adanya 'help deks' ini kita ingin mempermudah pelayanan bagi partai politik dan bakal pasangan calon agar tidak ada masalah terutama di masa tiga hari pendaftaran,” ujar Rizal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020