Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggencarkan patroli pengawasan secara terpadu, sebagai langkah mencegah pencurian ikan atau "ilegal fishing" yang merugikan nelayan tradisional di daerah itu.

"Patroli pengawasan kali ini difokuskan di Perairan Belitung, karena adanya laporan masyarakat terkait maraknya ilegal fishing di perairan itu," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel, Dasminto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan laporan nelayan tradisional di Desa Kembiri Belitung, aktivitas kapal nelayan dari luar daerah banyak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah seperti pukat hela, trawls jenis pukat dorong dan lainnya yang merusak terumbu karang dan populasi ikan di perairan itu.

"Kami pada prinsipnya berupaya untuk selalu merespon cepat setiap laporan yang masuk. Oleh karena itu, saya langsung menugaskan tim menggunakan kapal pengawas perikanan untuk cek menyusuri perairan Belitung," ujarnya.

Menurut dia hasil laporan sementara, tim patroli menemukan kapal-kapal menggunakan alat tangkap pukat dorong yang beroperasi di Perairan Teluk Balok Belitung.

"Patroli ini tidak hanya dilakukan di perairan Belitung, tetapi juga Pulau Bangka, karena penggunaan alat tangkap yang dilarang pemerintah ini tidak hanya berdampak terhadap hasil tangkap ikan nelayan tradisional menurun, tetapi juga merusak lingkungan laut daerah ini," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan DKP Babel Akhmad Jaya Firdaus, membenarkan pihaknya menemukan kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat dorong/kapal sungkur di perairan Teluk Balok.

"Sampai hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan puluhan kapal perikanan, di mana ditemukan satu kapal perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat dorong/kapal sungkur di perairan Teluk Balok, Kabupaten Belitung," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020