Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam Satuan Tugas V Ilegal Fishing terus melakukan patroli rutin guna mencegah aktivitas "Ilegal Fishing" atau penangkapan ikan secara ilegal di wilayah itu.
"Patroli ini kami lakukan supaya aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Babel tidak terjadi lagi," ujar Kasi Penegakan Hukum Ditpolair Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Nugraha," di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, seringnya patroli yang mereka laksanakan cukup membuahkan hasil, karena dalam satu bulan pihaknya berhasil mengamankan tiga buah Kapal Motor yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
"Tiga kapal yang kami tangkap ini ada yang melanggar zona wilayah penangkapan, juga ada yang menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang yakni menggunan trawl," katanya.
Dikatakannya, penangkapan tigal kapal itu dilakukan selama Juli 2015. Tiga kapal itu yakni KM Cahaya Budi Makmur dengan nakhoda Ns, KM Putri Ayu dengan nakhoda Za dan KM Rama Kasih dengan nakhoda Sa.
"Untuk KM Cahaya Budi Makmur ditangkap saat sedang beraktivitas di Selat Galasi pada Selasa (4/7) malam. Setelah diperiksa dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh aparat, ternyata nakhoda Ns melanggar zona wilayah penangkapan," katanya.
Sedangkan dua KM lainnya yakni KM Putri Ayu dan KM Rama Kasih ditangkap ketika sedang berlayar di perairan Tanjung Genteng Kabupaten Bangka Barat pada 28 Juli 2015 karena nekat menangkap ikan dengan menggunakan jaring trawl atau pukat harimau.
"Ketiga nakhoda Kapal Motor yang ditangkap tersebut saat ini telah dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan," ujarnya.