Pangkalpinang (Antara Babel) - Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Kepulauan Bangka Belitung, Letkol Laut (P) Teguh Gunawan menyatakan pihaknya siap menindak kapal asing yang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara liar atau "illegal fishing" di perairan wilayah Babel.
"Jika kami temui ada kapal-kapal asing yang terbukti bersalah dan pelakunya terkena vonis oleh pengadilan, maka kami siap membantu pihak Kejaksaan yang berkoordinasi dengan Kementerian Perairan dan Perikanan (KKP) untuk memusnahkan barang bukti kapal asing yang melanggar tersebut," katanya di Pangkalpinang, Kamis.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti kapal asing yang melanggar tersebut akan dilakukan dengan cara meledakkannya hingga tenggelam ditengah perairan.
"Untuk pemusnahan barang bukti kapal "Illegal Fishing" dengan cara diledakkan diterapkan khusus bagi terpidana yang kapalnya berasal dari asing saja," jelasnya.
Dikatakannya, untuk saat ini, sepengetahuan pihaknya belum ada kapal asing yang ditangkap karena berpraktik "Illegal Fishing" diperairan bangka Belitung.
"Walaupun belum ada, kami siap meledakkan barang bukti "Illegal Fishing" yang dilakukan oleh kapal asing jika tertangkap. Namun tetap dalam prosedur yang benar yakni usai keputusan dari pengadilan. Sejauh ini pelaku Illegal Fishing yang diamankan merupakan pelaku domestik saja," katanya.
Sampai dengan akhir Oktober 2015, KKP telah menenggelamkan 101 unit kapal ikan asing sebagai bukti komitmen terhadap pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.
Kapal-kapal itu diantaranya 34 kapal berbendera Filipina, 33 kapal berbendera Vietnam, 21 kapal berbendera Thailand dan 6 kapal berbendera Malaysia.