Muntok (Antara Babel) - Polisi Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus pelaku pencurian pipa besi milik PDAM Tirta Sejiran Setason Muntok.

"Tersangka merupakan salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus tersebut setahun lalu, namun baru bisa kami ringkus," kata Kepala Polres Bangka Barat AKBP Daniel Victor Tobing melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Senin.

Ia mengatakan, tersangka berinisial Np (33), warga Muntok diringkus Tim Operasional Satreskrim Polres Bangka Barat, pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Tanjung, Muntok.

Menurutnya, tersangka merupakan salah satu komplotan pencuri pipa PDAM Tirta Sejiran Setason yang terjadi pada 2013 dan baru tertangkap sekarang.

Ia menerangkan, pada kasus tersebut, tersangka melakukan aksinya tidak sendiri, namun bersama dua temannya yang saat ini sudah menjalani hukuman dan berkas perkarnya dilimpahkan ke Kejaksaan dengan Laporan Polisi tanggal 02 Juli 2013 silam.

"Dua orang tersangka lain sudah kami tangkap tahun lalu dansudah menjalani hukuman," katanya.

Ia menambahkan, saat ini tersangka meringkuk di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Saat disidik petugas, tersangka Np mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, saya sedih lihat anak dan istri harus menanggung segala perbuatan saya," ujar tersangka. 

Pewarta: Oleh: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014