Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita sebanyak 24 ton jagung biji ilegal asal Palembang yang masuk melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok.
"Selain menemukan jagung biji, kami juga menemukan 300 kilogram daging babi tanpa disertai surat izin yang diangkut di truk tersebut," kata Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, drh. Akhir Santoso di Mentok, Sabtu.
Ia menjelaskan, penyitaan dua jenis barang ilegal tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, Pos Angkatan Laut Mentok bersama tim satgas angkutan laut terhadap dua unit truk yang sedang masuk di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Kamis (27/8) malam.
Dua armada truk yang baru saja turun dari Kapal Feri Darma Kosala tersebut dipantau mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan.
"Saat diperiksa ternyata jagung biji tidak dilengkapi dokumen resmi sertifikat karantina tumbuhan (KT-12) sedangkan daging babi tidak dilengkapi dokumen karantina sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal," katanya.
Penangkapan terhadap truk tersebut berawal dari kecurigaan petugas dengan angkutan barang yang berusaha melarikan diri dari pemeriksaan petugas.
Setelah berhasil dihentikan, dua truk dibawa ke kantor Karantina Pertanian Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Mentok.
"Kami lakukan pemeriksaan dengan cermat dua armada truk tersebut dan menemukan sebanyak 24 ton jagung biji, selain itu petugas juga menemukan sebanyak 300 kilogram daging babi yang dibungkus karung diletakkan di atas tumpukan jagung bagian depan bak truk," katanya.
"Untuk daging babi sudah dimusnahkan petugas gabungan pada Jumat (28/8) sore dan 24 ton jagung biji ditahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Selain menemukan jagung biji, kami juga menemukan 300 kilogram daging babi tanpa disertai surat izin yang diangkut di truk tersebut," kata Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, drh. Akhir Santoso di Mentok, Sabtu.
Ia menjelaskan, penyitaan dua jenis barang ilegal tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, Pos Angkatan Laut Mentok bersama tim satgas angkutan laut terhadap dua unit truk yang sedang masuk di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Kamis (27/8) malam.
Dua armada truk yang baru saja turun dari Kapal Feri Darma Kosala tersebut dipantau mencurigakan dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan.
"Saat diperiksa ternyata jagung biji tidak dilengkapi dokumen resmi sertifikat karantina tumbuhan (KT-12) sedangkan daging babi tidak dilengkapi dokumen karantina sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal," katanya.
Penangkapan terhadap truk tersebut berawal dari kecurigaan petugas dengan angkutan barang yang berusaha melarikan diri dari pemeriksaan petugas.
Setelah berhasil dihentikan, dua truk dibawa ke kantor Karantina Pertanian Pangkalpinang wilayah kerja Pelabuhan Mentok.
"Kami lakukan pemeriksaan dengan cermat dua armada truk tersebut dan menemukan sebanyak 24 ton jagung biji, selain itu petugas juga menemukan sebanyak 300 kilogram daging babi yang dibungkus karung diletakkan di atas tumpukan jagung bagian depan bak truk," katanya.
"Untuk daging babi sudah dimusnahkan petugas gabungan pada Jumat (28/8) sore dan 24 ton jagung biji ditahan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020