Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengembalikan sebanyak 24 ton jagung pipilan ke daerah asal pengirim di Palembang karena tidak dilengkapi surat izin dan sertifikat karantina tumbuhan (KT-12).

"Barang yang dikirim menggunakan dua armada truk tersebut sempat kami tahan untuk pemeriksaan dan akhirnya kami kembalikan ke daerah asal pengirim," kata Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, drh. Akhir Santoso di Mentok, Sabtu.

Ia menjelaskan, pengiriman ulang atau penolakan terhadap masuknya jagung pipilan seberat 24 ton tersebut karena armada pengangkut tidak memiliki izin dan barang yang dikirim tidak dilengkapi dokumen sertifikat karantina tumbuhan (KT-12) dari daerah asal.

Menurut dia, pengembalian barang tersebut ke daerah asal merupakan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan masuknya berbagai macam penyakit dan hama pada hasil pertanian tersebut.

"Kami tolak barang tersebut masuk Pulau Bangka karena selain tidak dilengkapi dokumen karantina sertifikat karantina tumbuhan (KT-12) dari daerah asal juga tidak dilaporkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina atau pemeriksaan kesehatan apakah bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPTK) atau tidak," katanya.

Jagung seberat 24 ton tersebut ditemukan petugas karantina yang sedang melakukan pengawasan gabungan bersama POS Angkatan Laut Mentok dan instansi lain yang tergabung dalam tim satgas angkutan laut di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pada pengawasan di pelabuhan itu, tim gabungan mencurigai dua armada truk yang baru saja turun dari Kapal Feri Darma Kosala karena berusaha menghindari pemeriksaan petugas.

Saat diperiksa ternyata jagung yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi sertifikat karantina tumbuhan (KT-12) dan selanjutnya armada dibawa ke kantor Balai Karantina untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami lakukan pemeriksaan dengan cermat dua armada truk tersebut dan ditemukan sebanyak 24 ton jagung biji, selain itu petugas juga menemukan sebanyak 300 kilogram daging babi yang dibungkus karung diletakkan di atas tumpukan jagung bagian depan bak truk," katanya.

Untuk daging babi juga tidak dilengkapi dokumen karantina sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal dan sudah dimusnahkan pada Jumat (28/8) sore oleh tim gabungan di area kantor Balai Karantina Wilker Mentok.

Ia mengatakan, tindakan teknis karantina pemusnahan pada daging babi dan penolakan pada biji jagung ini dilakukan supaya pemilik jera dan tidak mengulangi perbuatannya, karena untuk melalulintaskan media pembawa baik hewan, tumbuhan dan produk-produknya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Selain tindakan teknis karantina, pemilik juga dapat dikenakan pidana menurut Undang-undang tadi pada pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Jo. Pasal 35 ayat 1 huruf (a) dan huruf (c), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020