Tim Gabungan dari Dinas Perikanan, Satpolair, TNI AL dan Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan menggelar patroli gabungan guna mencegah konflik antar nelayan penangkap cumi di perairan wilayah itu.
"Jadi terkait kejadian di Tanjung Binga mengenai aktivitas kapal compreng kami akan turun melakukan patroli gabungan bersama Dinas terkait dan Satpolair Polres Belitung," kata Koordinator Satwas PSDKP Belitung, Asep Ruhiyat di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, sebelumnya pada Rabu (9/9) pihaknya menerima laporan dari nelayan mengenai adanya aktivitas kapal lampu penangkap cumi yang melanggar ketentuan wilayah tangkap sehingga menyebabkan hasil tangkapan nelayan berkurang.
"Namun ketika kami melihat "fishing ground" atau daerah tangkapannya tersebut tidak menyalahi aturan kalau melihat dari izin yang dikeluarkan Pemprov Babel karena aturan kapal compreng wilayah tangkapnya adalah 4 sampai 12 mil," ujarnya.
Untuk itu, PSDKP Belitung, meminta para pelaku usaha dan pemilik kapal lampu penangkap cumi sementara waktu iniuntuk menghindari potensi terjadinya konflik antar nelayan penangkap cumi di sekitar daerah tangkapan tersebut.
"Jadi kami sudah melakukan upaya preventif untuk mencegahnya terjadinya konflik dengan memanggil pelaku usaha agar mereka tidak memaksakan diri jadi istilahnya adalah kapal yang besar mengalah dulu," katanya.
Selain itu, dirinya meminta nelayam pesisir Desa Tanjung Binga agar tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut apalagi main hakim sendiri.
"Perlu mediasi dan pendekatan antara nelayan Tanjung Binga dan pelaku usaha jadi sama-sama memiliki pemahaman karena kalau dari alat tangkapnya "bouke ami" atau jaring angkat ada izin dan memang tidak ada ketentuan yang melarang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Jadi terkait kejadian di Tanjung Binga mengenai aktivitas kapal compreng kami akan turun melakukan patroli gabungan bersama Dinas terkait dan Satpolair Polres Belitung," kata Koordinator Satwas PSDKP Belitung, Asep Ruhiyat di Tanjung Pandan, Senin.
Menurut dia, sebelumnya pada Rabu (9/9) pihaknya menerima laporan dari nelayan mengenai adanya aktivitas kapal lampu penangkap cumi yang melanggar ketentuan wilayah tangkap sehingga menyebabkan hasil tangkapan nelayan berkurang.
"Namun ketika kami melihat "fishing ground" atau daerah tangkapannya tersebut tidak menyalahi aturan kalau melihat dari izin yang dikeluarkan Pemprov Babel karena aturan kapal compreng wilayah tangkapnya adalah 4 sampai 12 mil," ujarnya.
Untuk itu, PSDKP Belitung, meminta para pelaku usaha dan pemilik kapal lampu penangkap cumi sementara waktu iniuntuk menghindari potensi terjadinya konflik antar nelayan penangkap cumi di sekitar daerah tangkapan tersebut.
"Jadi kami sudah melakukan upaya preventif untuk mencegahnya terjadinya konflik dengan memanggil pelaku usaha agar mereka tidak memaksakan diri jadi istilahnya adalah kapal yang besar mengalah dulu," katanya.
Selain itu, dirinya meminta nelayam pesisir Desa Tanjung Binga agar tidak terprovokasi dengan kejadian tersebut apalagi main hakim sendiri.
"Perlu mediasi dan pendekatan antara nelayan Tanjung Binga dan pelaku usaha jadi sama-sama memiliki pemahaman karena kalau dari alat tangkapnya "bouke ami" atau jaring angkat ada izin dan memang tidak ada ketentuan yang melarang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020