Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan badan pengawasan keuangan dan pembangunan terkait kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Leo Simanjuntak, Selasa mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil audit dari BPKP. Pihaknya juga berharap hasil audit tersebut segera mereka terima, sehingga bisa mempercepat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor setempat.

"Kami sangat berharap hasil audit itu ke luar sebelum tahun baru, sehingga awal 2015 kami bisa fokus pemberkasan untuk penuntutan. Penuntutan tersebut agar kasus ini tidak terkesan menggantung dan segera memiliki kepastian hukum," katanya.

Ia juga meminta agar pihak BPKP dapat memahami kasus tersebut yang sudah lama dilakukan penyidikan bahkan sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur PDAM Budi Darma Setyawan, Direktur PT Darko Kris Heri Widodo dan mantan walikota Pangkalpinang Zulkarnain Karim.

"Hasil audit dari BPKP sangat penting memiliki kejelasan, apalagi perkara ini juga sudah kami masukkan SPDP ke komisi pemberantasan korupsi. Selain itu, pihak yang terkait di dalam perkara ini juga menginginkan kepastian hukum," ujarnya.

Dalam perkara ini, sudah banyak pejabat penting yang diperiksa secara mendalam oleh penyidik baik dari eksekutif Pemkot Pangkalpinang dan Pemprov Bangka Beitung hingga legislatifnya.

Adapun beberapa nama yang sudah diperiksa secara intensif selama ini yakni anggota pansus DPRD kota dan Provinsi di antaranya Ridwan Thalib, Junaidi Thalib, Suhaili Ishak, Usman Saleh, Osfindinar, Toni Purnama, Syamsuhardi  Syamsudin, Sarpin, Ki Mansur, Salahudin, Suparman, Darmawan dan Arkani.

Pewarta: Oleh: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014