Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperketat penggunaan masker bagi para aparatur sipil negara (ASN) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Penggunaan masker diwajibkan bagi ASN di lingkungan Pemkab Belitung Timur. Kami melakukan razia seluruh OPD untuk memastikan semua abdi negara menggunakan masker," kata Koordinator Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 Zikril di Manggar, Rabu.

Ia menjelaskan, aturan penggunaan masker kepada ASN di Pemkab Belitung Timur diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020.

"Sesuai dengan arahan bupati, penerapan disiplin menggunakan masker wajib dimulai dari kalangan ASN dan kita harus memberikan contoh sebelum diterapkan di masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi ASN yang membandel tidak memakai masker akan dijatuhi sanksi baik berupa teguran atau sanksi lainnya yang disesuaikan dengan bentuk pelanggaran.

"Khusus untuk pelaku usaha, sesuai Perbup Nomor 44, kita juga akan mengenakan penghentian sementara operasional usaha. Jika terus-terusan membandel bisa dicabut izin usaha,” tegas Zikril.

Ia mengatakan, kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

"Patuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan dalam setiap beraktivitas," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020