Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga program keluarga harapan (PKH) sebagai langkah pemerintah daerah memberikan jaminan perlindungan sosial dan ekonomi warga kurang mampu.
"Hari ini, kita memberikan kartu BPJS kepada 32 keluarga PKH, sehingga mereka mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Erzaldi Rosman Djohan saat menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di Pangkalbalan Baru Bangka Tengah, Senin.
Ia mengatakan program ini merupakan bentuk stimulan biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemprov Kepulauan Babel selama 4 bulan terhitung mulai dari September sampai Desember 2020.
"Kami keluarga PKH yang mendapatkan bantuan ini untuk dapat terus melanjutkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp16.800 setiap bulannya," ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel, Yanuar mengatakan hari ini ada 32 keluarga anggota PKH di Kecamatan Pangkalan Baru yang diberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk Kabupaten Bangka Tengah, Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang masing-masing akan diberikan 180 kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini ada 21.971 keluarga PKH dan diharapkan ke depannya, semua bisa ikut serta dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Y Aris Daryanto mengatakan program ini agar masyarakat bisa menjalankan kehidupan dan memberikan perlindungan berupa jaminan sosial dan ekonomi. Ada dua bentuk jaminan yang akan diberikan yakni JKK dan JKM. Untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai fasilitas kesehatan di Kelas I serta keseluruhan biaya pengobatan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan biaya santunan berupa penggantian biaya pengangkutan melalui darat, laut dan udara.
"Kita juga memberikan santunan kepada karyawan yang sementara tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, berupa pemberian upah, dengan ketentuan 100 persen besaran upah untuk 6 bulan pertama dan seterusnya besarannya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Serta banyak manfaat-manfaat lainnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Hari ini, kita memberikan kartu BPJS kepada 32 keluarga PKH, sehingga mereka mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," kata Erzaldi Rosman Djohan saat menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di Pangkalbalan Baru Bangka Tengah, Senin.
Ia mengatakan program ini merupakan bentuk stimulan biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemprov Kepulauan Babel selama 4 bulan terhitung mulai dari September sampai Desember 2020.
"Kami keluarga PKH yang mendapatkan bantuan ini untuk dapat terus melanjutkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sebesar Rp16.800 setiap bulannya," ujarnya.
Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Babel, Yanuar mengatakan hari ini ada 32 keluarga anggota PKH di Kecamatan Pangkalan Baru yang diberikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk Kabupaten Bangka Tengah, Bangka, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kota Pangkalpinang masing-masing akan diberikan 180 kartu BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini ada 21.971 keluarga PKH dan diharapkan ke depannya, semua bisa ikut serta dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Y Aris Daryanto mengatakan program ini agar masyarakat bisa menjalankan kehidupan dan memberikan perlindungan berupa jaminan sosial dan ekonomi. Ada dua bentuk jaminan yang akan diberikan yakni JKK dan JKM. Untuk JKK BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai fasilitas kesehatan di Kelas I serta keseluruhan biaya pengobatan.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan biaya santunan berupa penggantian biaya pengangkutan melalui darat, laut dan udara.
"Kita juga memberikan santunan kepada karyawan yang sementara tidak bisa bekerja akibat kecelakaan, berupa pemberian upah, dengan ketentuan 100 persen besaran upah untuk 6 bulan pertama dan seterusnya besarannya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku. Serta banyak manfaat-manfaat lainnya," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020