Satnarkoba Polres Bangka, Bangka Belitung berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak kejahatan narkotika di tempat berbeda di daerah itu serta mengamakan sejumlah barang bukti pelaku.

Wakapolres Bangka, Kompol Faisal F di Sungailiat, Kamis mengatakan, kelima pelaku masing-masing inisial Map (39) warga Kecamatan Pemali, Sd (45) warga Kecamatan Belinyu, Dr (20) dan Ja (24) keduanya warga Kota Pangkalpinang serta Pag (21) warga Kecamatan Pemali.

"Pag merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Bangka yang berstatus sebagai kurir narkoba, ditangkap polisi di depan kolam renang Bangka saat hendak mengantarkan sabu-sabu," jelasnya.

Sedangkan empat pelaku lainnya, diketahui sebagai pengedar bahkan pemakai dengan sanksi hukum disesuai dengan jumlah barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku.

Dari kelima pelaku tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebesar total 16 gram lebih senilai Rp20 jutaan serta barang bukti lainnya.

"Keberhasilan mengungkup kasus narkotika jenis sabu dengan nilai sekitar Rp20 juta tersebut, merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam pemberantasan tindak kejahatan pengedaran narkotika," jelasnya.

Wakapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerahnya, untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkotika dengan segera melapor kepihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran nakrotika.

"Saya mengingatkan sekaligus mengajak semua lapisan masyarakat bersatu padu melakukan pencegahan pelanggaran narkotika, jenis kejahatan ini sangat mengkhawatirkan karena dapat masuk kesemua kelompok masyarakat terutama generasi muda," ujarnya.

Baca juga: Wakapolres Bangka dorong masyarakat galakkan siskamling
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020