Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 2.000 butir pil ekstasi senilai Rp600 juta hasil tindak pidana narkotika di wilayah itu.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Suparwoto, Kamis, mengatakan 2.000 butir pil ekstasi tersebut diamankan pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 11.30 WIB dari seorang kurir berinisial T (29) warga Sudimampir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya," katanya.

Sebelum dimusnahkan, ribuan butir ekstasi tersebut telah diuji di laboratorium dengan hasil 85 persen narkotika. Kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Pemusnahan itu disaksikan langsung tersangka T, perwakilan Kejati Babel, perwakilan PN Muntok, Wadir Resnarkoba Polda Babel dan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang dan lainnya.

"Hari ini kami telah memusnahkan 2.000 butir ekstasi. Kami terus berkomitmen dan mengaja seluruh aparat penegak hukum untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Babel ini," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal Primer 114 ayat 2 Undang- RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

"Karena tersangka membawa 2.000 butir pil ekstasi, maka tersangka bisa dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat 2 Undang- RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman bisa sampai 20 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020