Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan pemusnahan barang bukti natkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram dengan Rp4 miliar dari satu kasus yang berhasil diungkap instansi tersebut.
Pemusnahan yang digelar di halaman belakang gedung BNNP Bangka Belitung, Kamis, itu merupakan hasil pengungkapan satu kasus yang melibatkan satu orang tersangka atas nama Amri (38) warga Bangka Belitung yang diamankan pada Kamis 24 Desember 2020 saat akan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat.
"Tersangka ditangkap usai turun dari Kapal Feri Roro yang berlayar dari Palembang. Penangkapan terhadap tersangka hasil dari koordinasi kami dengan pihak Lanal Babel," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Suparwoto di Pangkalpinang, Kamis.
Menurutnya pemusnahan barang bukti ini harus segera dilaksanakan, karena penyimpanan barang bukti ada batasan waktunya.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur air hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan itu disaksikan langsung tersangka Amri, perwakilan Kejati Babel, perwakilan PN Bangka Barat, Danlanal Babel, perwakilan Resnarkoba Polda Babel dan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang dan lainnya.
Ia mengatakan, BNNP Babel akan terus berkoordinasi dan mengajak seluruh aparat penegak hukum lainnya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Babel ini.
"Pengiriman narkoba ke Babel saat ini cukup banyak, selain dijadikan tempat pemasaran juga dijadikan tempat transit ke daerah lainnya. Untuk itu kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di daerah ini," ujarnya.