Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan AS salah seorang narapidana di Lapas Narkotika Kota Pangkalpinang sebagai pengendali peredaran 1,2 kilogram siap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
"Saat ini, Kejagung telah menyatakan berkas pekara AS sebagai otak pengendali narkoba dari dalam lapas sudah lengkap dan siap menjalani persidangan," kata Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel Brigjen Pol. H. M.Z. Muttaqien di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan AS yang saat ini masih berstatus warga binaan Lapas Narkotika Pangkalpinang yang sedag menjalani hukuman pidana penjara siap siap disidang menghadapi dua proses hukum yakni sidang perkara narkotika 1,2 kilogram dan sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: BNN Babel sita aset pengedar sabu 1,2 kilogram
"Saat ini Kejagung telah dilakukan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti kepada Tim Jaksa Kejagung yang dipimpin langsung oleh Jaksa Utama Muda Arna Nirwani Abdul Hamid SH," ujarnya.
Ia menjelaskan kasus ini bermula dari berhasilnya penggagalan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram diperkirakan senilai Rp2,5 miliar oleh Tim Gabungan BNN, Polda, Kanwil Kemenkumham Babel dan Bea Cukai Pangkalpinang saat hendak memasuki wilayah Babel melalui Pelabuhan Sungai Selan.
Berdasarkan informasi masyarakat pada Juli 2021 akan adanya pegiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera Selatan menuju Bangka Belitung dan atas informasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang memiliki peran berbeda yaitu R dan M sebagai kurir pembawa sabu, S sebagai penyimpan sabu, H sebagai penjual sabu, EN (istri AS) sebagai pengatur transaksi pembelian sabu.
"Dari kelima orang tersebut didapatkan keterangan bahwa otak pengendali peredaran narkoba tersebut adalah AS yang merupakan warga binaan Lapas Narkotika pangkalpinang dimana AS merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung," katanya.
Menurut dia dengan adanya soliditas dan bekerja sama serta bersinergi yang baik, maka tersangka AS diamankan untuk dilakukan penggerebekan dan pemeriksaan oleh Tim Gabungan.
"Hal ini tentunya menjadi sebuah prestasi yang luar biasa serta merupakan semangat komitmen yang kuat dari BNN dalam memberantas pelaku kejahatan narkotika sampai ke akar-akarnya yang diapresiasi oleh masyarakat Bangka Belitung," katanya.
Berita Terkait
Begini kronologi penangkapan lima tersangka bawa 55 paket ganja dari Mandailing Natal
5 Desember 2024 15:35
BNN Babel amankan 55 paket ganja dan geledah rumah penampungan di Air Itam
5 Desember 2024 15:26
BNN Babel gagalkan peredaran 55 paket ganja
5 Desember 2024 15:23
Kepala BNNP Babel kunjungi Beltim
20 November 2024 00:47
BNN Babel: 24.000 masyarakat Babel terlibat penyalahgunaan narkoba
19 November 2024 15:48
BNN Babel sebut 90 persen peredaran narkoba lewat jalur laut
19 November 2024 14:45
BNN sebut 95 persen peredaran narkoba di Bangka Belitung lewat jalur laut
31 Oktober 2024 17:22
BNN: Prevalensi pengguna narkoba aktif di Babel mencapai 24.038 orang
31 Oktober 2024 16:19