Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan sebanyak 77 kantung pasir timah dengan total berat diperkirakan 3,5 ton di Pantai Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

"Penyelundupan pasir timah ini berhasil kami ungkap dini hari tadi sekitar pukul 1.30 WIB ketika sedang melakukan bongkar muat dari mobil ke kapal speed pancung," kata Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kompol Ade Zamrah, Senin.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pada Minggu (1/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Hiu Macan mengamankan Kapal KM Intan 12 di perairan Tanjung Tuing Kabupaten Bangka yang diduga akan mengambil timah.

Dari hasil interogasi S kapten kapal bahwa yang bersangkutan sedang memesan bahan bakar minyak (BBM) kepada A sebanyak 2,5 ton, setelah A datang mengantar BBM jenis solar, tim menginterogasi A dan yang bersangkutan mengakui akan mengambil timah dari daerah Pantai Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Selanjutnya pada Senin sekitar jam 01.00 WIB dini hari, S kapten KM Intan 12 dan A dibawa oleh tim menuju lokasi yang direncanakan untuk mengambil timah dan sekitar pukul 01.30 WIB tim mengamankan R kapten speed 40 PK yang sedang mengangkut timah dan U selaku pengawas lapangan pada kegiatan tersebut.

"Dari keterangan A kegiatan ini adalah yang kedua kali, setelah bulan lalu pernah melaksanakan kegiatan yang sama di Pantai Terentang. Pasir timah tersebut diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujarnya.

Dikatakannya, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu A, R dan S yang merupakan nakhoda kapal U yang merupakan pengawas lapangan.

"Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih mendalami asal pasir timah dan mencari pemilik sekaligus yang mendanai aktivitas penyelundupan tersebut.

"Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti berupa kapal KM Intan 12 bermesin 16 GT, kapal speed pancung dua mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang dikemudikan R, kapal speed pancung 2 mesin tempel 40 PK merk Yamaha yang dikemudikan A dan pasir diduga timah sebanyak 77 kantung dengan perkiraan berat sekitar 3,5 ton telah diamankan di Mako Ditpoalir," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020