Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan sebanyak 1.277 surat suara Pilkada 2020 yang rusak.
"Ditemukan 1.277 surat suara rusak setelah kami sortir dan dilipat, kami sudah sampaikan kepada penyedia barang untuk diganti," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Selasa.
Baca juga: KPU Bangka Tengah prioritaskan hak pilih penyandang disabilitas
Ia menjelaskan, total kebutuhan surat suara Pilkada 2020 sebanyak 132.582 lembar, ditemukan 1.277 rusak dan 956 surat suara yang kurang.
"Jadi total surat suara yang mesti kami minta penambahan dari penyedia barang yaitu sebanyak 2.233 lembar, berdasarkan hitungan dari surat suara yang rusak dan kurang," ujarnya.
Ia menjelaskan, kriteria surat suara rusak yaitu hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata; permukaan hasil cetak surat suara kabur; surat suara kusut atau mengkerut; surat suara sobek di bagian tengah atau bagian pinggir; terdapat bercak atau noda besar; logo KPU tidak jelas dan terdapat gradasi warna atau noda warna hitam atau warna lainnya pada kolom nama, kolom foto atau kolom urut, kolom foto, atau kolom nama pasangan calon kotor.
"Itu kriteria rusak dan sudah dipisahkan untuk dimusnahkan yang nanti disaksikan pihak kepolisian dan Bawaslu Bangka Tengah," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Ditemukan 1.277 surat suara rusak setelah kami sortir dan dilipat, kami sudah sampaikan kepada penyedia barang untuk diganti," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Selasa.
Baca juga: KPU Bangka Tengah prioritaskan hak pilih penyandang disabilitas
Ia menjelaskan, total kebutuhan surat suara Pilkada 2020 sebanyak 132.582 lembar, ditemukan 1.277 rusak dan 956 surat suara yang kurang.
"Jadi total surat suara yang mesti kami minta penambahan dari penyedia barang yaitu sebanyak 2.233 lembar, berdasarkan hitungan dari surat suara yang rusak dan kurang," ujarnya.
Ia menjelaskan, kriteria surat suara rusak yaitu hasil cetak surat suara kotor atau tidak merata; permukaan hasil cetak surat suara kabur; surat suara kusut atau mengkerut; surat suara sobek di bagian tengah atau bagian pinggir; terdapat bercak atau noda besar; logo KPU tidak jelas dan terdapat gradasi warna atau noda warna hitam atau warna lainnya pada kolom nama, kolom foto atau kolom urut, kolom foto, atau kolom nama pasangan calon kotor.
"Itu kriteria rusak dan sudah dipisahkan untuk dimusnahkan yang nanti disaksikan pihak kepolisian dan Bawaslu Bangka Tengah," ujarnya.
Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu Algafry Rahman-Herry Erfian dan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.
Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS dan PKB.
Sementara pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020