Plt Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amri Cahyadi meminta aparat kepolisian menindak tegas oknum Kepala Puskesmas Pemali Kabupaten Bangka memukul petugas swab COVID-19, karena melakukan tindak pidana dan dapat menghambat pemerintah dalam penanganan penyebaran virus berbahaya itu.
"Insident pemukulan dan penganiayaan ini sangat memalukan dan tidak musti terjadi," kata Amri Cahyadi di Pangkalpinang, Senin malam.
Ia mengatakan tindakan oknum Kepala Puskesmas Pemali merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bangka wajib diproses sesuai hukum berlaku, karena melakukan tindak pidana dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Bagaimana kita ingin memaksa masyarakat untuk melakukan testing, tracing jika aparat tenaga medik memberikan contoh yang tidak baik," ujarnya.
Oleh karena itu, diminta Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyulusuri dan mencek, kenapa insiden pemukulan oknum kepala puskesmas kepada petugas swab ini bisa terjadi. Walaupun mungkin yang bersangkutan punya alasan kenapa tidak mau di SWAB.
"Apalagi oleh ASN yang juga tenaga medik kita yg memahami pentingnya testing, tracing dan treatment dalam penanganan pengendalian dan meminimalisir penyebaran dampak virus corona ini," katanya.
Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Babel sudah ada perda yang mengatur disiplin pelaksanaan prokes pencehahan covid, maka PPNS dan aparat hukum lainnya bisa bertindak mendasari aturan hukum tersebut.
"Bupati musti melakukan pembinaan terhadap ASN khususnya tindaklanjut dari persoalan ini, agar kasus covid-19 yang terus mengalami peningkatan ini dapat ditekan dengan baik," katanya.
Drg Akbar Firdiansyah, korban pemukulan oknum Kepala Puskesmas Pemali yang mengakibatkan luka memar bagian dalam pipi sebelah kanan mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pemali.
"Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum untuk menentukan proses hukum selanjutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Insident pemukulan dan penganiayaan ini sangat memalukan dan tidak musti terjadi," kata Amri Cahyadi di Pangkalpinang, Senin malam.
Ia mengatakan tindakan oknum Kepala Puskesmas Pemali merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Bangka wajib diproses sesuai hukum berlaku, karena melakukan tindak pidana dan tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Bagaimana kita ingin memaksa masyarakat untuk melakukan testing, tracing jika aparat tenaga medik memberikan contoh yang tidak baik," ujarnya.
Oleh karena itu, diminta Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyulusuri dan mencek, kenapa insiden pemukulan oknum kepala puskesmas kepada petugas swab ini bisa terjadi. Walaupun mungkin yang bersangkutan punya alasan kenapa tidak mau di SWAB.
"Apalagi oleh ASN yang juga tenaga medik kita yg memahami pentingnya testing, tracing dan treatment dalam penanganan pengendalian dan meminimalisir penyebaran dampak virus corona ini," katanya.
Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Babel sudah ada perda yang mengatur disiplin pelaksanaan prokes pencehahan covid, maka PPNS dan aparat hukum lainnya bisa bertindak mendasari aturan hukum tersebut.
"Bupati musti melakukan pembinaan terhadap ASN khususnya tindaklanjut dari persoalan ini, agar kasus covid-19 yang terus mengalami peningkatan ini dapat ditekan dengan baik," katanya.
Drg Akbar Firdiansyah, korban pemukulan oknum Kepala Puskesmas Pemali yang mengakibatkan luka memar bagian dalam pipi sebelah kanan mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pemali.
"Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum untuk menentukan proses hukum selanjutnya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020