Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Selama kegiatan operasi yustisi, kami sudah menjatuhkan sanksi terhadap dua pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Rabu (30/12).

Ia menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan sebatas teguran dan membuat surat pernyataan.

"Tindakan yang dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan tentu saja sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19," ujarnya.

Pihaknya belum menerapkan denda dan kurungan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Baru sebatas teguran dan surat pernyataan, belum sampai kepada kurungan dan denda karena masih digodok serta diramu dengan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia mengatakan,penerapan denda dan kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan dengan mempertimbangkan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

"Tentu saja langkah-langkah yang kami ambil untuk mendapatkan hasil lebih maksimal, dengan tidak mengurangi dan mengganggu perekonomian masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020