Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penertiban aktivitas penambangan liar bijih timah di Desa Kelabat karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.
"Operasional penambangan di lokasi itu selain tidak memiliki izin juga dilakukan di sisi jalan yang bisa merusak fasilitas umum dan tentunya akan merugikan warga yang biasa melewati jalan itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Selasa.
Ia menjelaskan, penertiban tambang liar skala kecil di lokasi itu dilakukan personel Bhabinkamtibmas desa setempat bersama Polsek Jebus.
"Kami lakukan tindakan penghentian aktivitas penambangan, dan kami tegaskan kepada para penambang agar tidak mengulang perbuatannya," katanya.
Kapolsek Jebus Kompol Mohammad Saleh menegaskan polisi akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku jika para penambang masih tetap melakukan aktivitas di lokasi itu.
"Penutupan lokasi tambang ini karena selain tidak berizin juga mengganggu fasilitas umum, membahayakan pengguna jalan raya, dan dampak yang ditimbulkan bisa terjadi bencana tanah longsor," katanya.
Dengan adanya tindakan itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan penambang tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap tindakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat selain menjaga fasilitas umum yang ada di lokasi itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Operasional penambangan di lokasi itu selain tidak memiliki izin juga dilakukan di sisi jalan yang bisa merusak fasilitas umum dan tentunya akan merugikan warga yang biasa melewati jalan itu," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah di Mentok, Selasa.
Ia menjelaskan, penertiban tambang liar skala kecil di lokasi itu dilakukan personel Bhabinkamtibmas desa setempat bersama Polsek Jebus.
"Kami lakukan tindakan penghentian aktivitas penambangan, dan kami tegaskan kepada para penambang agar tidak mengulang perbuatannya," katanya.
Kapolsek Jebus Kompol Mohammad Saleh menegaskan polisi akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku jika para penambang masih tetap melakukan aktivitas di lokasi itu.
"Penutupan lokasi tambang ini karena selain tidak berizin juga mengganggu fasilitas umum, membahayakan pengguna jalan raya, dan dampak yang ditimbulkan bisa terjadi bencana tanah longsor," katanya.
Dengan adanya tindakan itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera dan penambang tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap tindakan ini bisa memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat selain menjaga fasilitas umum yang ada di lokasi itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021