Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berencana melakukan razia terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang keluyuran saat jam kerja.

"Kita akan berkoordinasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) dan Inspektorat, terkait persoalan adanya pegawai yang keluyuran saat jam kerja," kata Kabid Penindakan Satpol PP Bangka Tengah Waryudi di Koba, Selasa.

Hal itu dikemukakannya minyakapi banyaknya laporan masyarakat terkait adanyak ASN yang keluyuran dan nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

"ASN yang berkeliaran pada jam kerja tanpa izin atasan sangat menggangu pelayanan, karena salah satu tugas pemerintah daerah adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Pihaknya akan melakukan penegakan aturan yang berkoordinasi dengan BKD dan Inspektorat karena terkait dengan perilaku yang tidak memberikan contoh yang baik.

"ASN wajib mematuhi Perda dan perbub (peraturan bupati) terkait dengan disiplin aparatur negara, tugas kami mengawal dan menegakkan aturan," ujarnya.

Ia mengatakan, kendati daerah tengah dilanda pandemi virus Corona tetapi tidak melemahkan semangat kerja dan melanggar disiplin.

"Jam kerja ASN tetap normal kendati di tengah pandemi COVID-19, tidak jadi alasan untuk keluyuran," ujar Wahyudi.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021