Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengerahkan Satgas Reforma Agraria untuk menuntaskan sengketa tumpang tindih dan menata kepemilikan aset tanah pemerintah daerah itu.

"Saat ini, 37 dari 140 aset tanah provinsi di kabupaten/kota sudah terdata dan terlengkapi secara administrasi, sementara sisanya masih bermasalah," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan Pemprov Kepulauan Babel sebagai daerah pemekaran dari Provinsi Sumatera Selatan berasal dari satu kabupaten yaitu Bangka. Namun seiring berjalannya waktu, telah terjadi pemekaran kabupaten-kabupaten lainnya, sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan aset tanah pemerintah daerah ini.

“Secara formal yuridisnya, pencatatan berada di kabupaten (Bangka), tetapi dengan diberikannya kepada kabupaten yang lain, apakah Bangka Barat, Bangka Tengah atau kabupaten Bangka Selatan, otomatis pencatatan asetnya harus diperbaharui,” ujarnya.

Menurut dia permasalahan klasik tumpang tindih aset ini, karena masih adanya ketidakrelaan untuk melepaskan aset yang bisa dimanfaatkan oleh kabupaten lainnya.

"Kami berharap agar tanah negara tidak menjadi sengketa, segera clean and clear yang dilengkapi secara administrasi agar segera diproses oleh BPN. Pasalnya, aset yang berupa tanah ini juga merupakan salah satu aspek penilaian laporan keuangan pemerintah daerah yang berdampak kepada opini WTP," katanya.

Ia menambahkan berbagai permasalahan aset tanah ini, harus diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat dan koordinasi yang mantap, karena aset ini merupakan salah satu penilaian terhadap laporan kebijakan keuangan pemerintah daerah.

"Kami sering menerima laporan suatu daerah, lembaga tidak WTP, karena aset ini tidak terdata dengan jelas yang kerap terjadi tidak hanya di jajaran pemprov, pemkab, pemkot, namun juga di kementerian,” katanya. 

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021