Balikpapan (ANTARA) -
"Ini upaya lain kami untuk mendapatkan keadilan," kata pengacara yang mendampingi Zam, Sugeng Teguh Santoso, seraya memperlihatkan foto dari surat yang ditulis tangan di kertas folio bergaris, kepada media di Balikpapan, Sabtu.
.
Dalam surat yang diterima Sekretaris Menko Polhukam pada 14 September 2023 itu, Zam menuturkan bahwa aset tanah yang dimaksud seluruhnya sudah bersertifikat, dan sertifikat seluruhnya atas nama Zainal Muttaqin.
“Jadi saya dituduh menggelapkan aset atas nama saya sendiri,” kata Zam di surat tersebut.
Zam adalah mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung pada 1993-2016 dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara. Setelah tidak lagi menjabat, ia dituduh menggelapkan aset berupa sertifikat tanah milik Duta Manuntung. Ia dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akhir Agustus lalu dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan.
Pada Selasa (12/9) lalu Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan juga sudah mulai menyidangkan kasusnya. Ketika Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino menanyakan kepada Zam apakah mengerti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasrina, ia menjawab tidak mengerti.
Pengacara Sugeng Teguh Santoso yang mendampingi Zainal Muttaqin pun menegaskan bahwa dakwaan jaksa tersebut prematur, atau juga melangkahi satu proses yang mestinya diambil, yaitu menguji sertifikat atas nama Zainal Muttaqin tersebut di sidang perdata.
Sejak selesai proses jual beli pada 20-25 tahun lalu, sertifikat segera dibuat atas nama Zainal Muttaqin. "Sampai sekarang sertifikat itu masih atas nama Zainal Muttaqin, tidak pernah atas nama PT Duta Manuntung dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara," tegas Sugeng.
Karena itulah, kata Sugeng, Zam berkirim surat kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai upaya meminta perlindungan hukum dan mendapatkan keadilan.
Aset PT Duta Manuntung yang dituduh digelapkan Zam adalah sejumlah bidang tanah yang berlokasi di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, dan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
JPU Hasrina mendakwa Zam dengan pasal 374 KUHP dan mengancam dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis Hakim menunda sidang untuk dilanjutkan pada Senin 17 September 2023.
Berita Terkait
Presiden AS tolak keputusan ICC untuk keluarkan surat penangkapan Benjamin Netanyahu
21 Mei 2024 11:15
Presiden dan PM Singapura tulis surat selamat untuk Prabowo
21 Maret 2024 20:05
Ingin bangkitkan industri layar lebar, Insan Film surati Presiden Jokowi
5 Maret 2021 22:10
Koalisi warga sipil sampaikan surat terbuka untuk Presiden terkait karhutla
16 September 2019 13:33
Surat terbuka untuk Presiden
26 April 2018 21:19
Ratusan Siswa SD Tulis Surat Untuk Presiden Jokowi
17 April 2017 07:01
Buku "Surat Untuk Presiden" Sadarkan Janji Kampnye
28 Januari 2015 17:09
Surat Terbuka Relawan Salam 2 Jari Untuk Presiden
15 Januari 2015 10:20