Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dishub Babel) beserta Dirlantas Polda Babel gelar Inspeksi, Audit dan Pemantauan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahan Angkutan Umum secara mendadak, di ruas Jalan Sungailiat - Belinyu Desa Sinar Baru, Kabupaten Bangka.
Pada kesempatan ini, Koordinator Tim Dishub Babel, Masagus Imron, mengatakan bahwa inspeksi ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan penindakan terhadap pengemudi kendaraan pick up dan truk yang menyalahi aturan sesuai dengan pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.
"Sejauh ini pelaksanaan inspeksi di Kabupaten Bangka berjalan dengan baik dan lancar. Target kita adalah mobil pick up dan truk yang tidak melengkapi buku KIR dan Over Dimension Over Loading (ODOL)," jelas Masagus.
Masagus juga menjelaskan untuk ODOL masih dalam tahap sosialisasi sehingga pengemudi dan pemilik kendaraan dapat melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan.
"Untuk ODOL tahap pertama, sifatnya masih sosialisasi dan belum ada penindakan. Petugas kita akan menyampaikan informasi bahwa telah terjadi pelanggaran jika ada kendaraan yang lebih daripada standarnya. Hal itu menyalahi aturan sehingga harus disesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan," lanjutnya.
Terkait dengan pelaksanaan tahun 2020 lalu, Masimus mengatakan, Dishub Babel beserta aparat kepolisian telah melaksanakan kegiatan inspeksi (razia) di dua lokasi, yaitu di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan.
"Pada Tahun 2020 kita sudah melaksanakan inspeksi ini di dua kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan," ungkap Masagus.
Sedangkan untuk tahun 2021, Dishub Babel beserta Polda Babel akan mengelar inspeksi yang sama di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Selatan.
"Untuk tahun ini, kegiatan inspeksi kita laksanakan di empat kabupaten. Tanggal 5 April di Kabupaten Bangka, 6 April di Kabupaten Bangka Tengah, 7 April di Kabupaten Bangka Selatan, dan tanggal 8 April di Kabupaten Bangka Barat," jelasnya.
Lebih jauh Masagus menyebutkan dengan adanya kegiatan inspeksi ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat Babel yang menggunakan kendaraan pickup dan truk untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditentukan, sehingga keamanan dan kenyaman berkendaraan dapat diwujudkan dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Pada kesempatan ini, Koordinator Tim Dishub Babel, Masagus Imron, mengatakan bahwa inspeksi ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan penindakan terhadap pengemudi kendaraan pick up dan truk yang menyalahi aturan sesuai dengan pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.
"Sejauh ini pelaksanaan inspeksi di Kabupaten Bangka berjalan dengan baik dan lancar. Target kita adalah mobil pick up dan truk yang tidak melengkapi buku KIR dan Over Dimension Over Loading (ODOL)," jelas Masagus.
Masagus juga menjelaskan untuk ODOL masih dalam tahap sosialisasi sehingga pengemudi dan pemilik kendaraan dapat melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan.
"Untuk ODOL tahap pertama, sifatnya masih sosialisasi dan belum ada penindakan. Petugas kita akan menyampaikan informasi bahwa telah terjadi pelanggaran jika ada kendaraan yang lebih daripada standarnya. Hal itu menyalahi aturan sehingga harus disesuaikan dengan peraturan yang telah ditentukan," lanjutnya.
Terkait dengan pelaksanaan tahun 2020 lalu, Masimus mengatakan, Dishub Babel beserta aparat kepolisian telah melaksanakan kegiatan inspeksi (razia) di dua lokasi, yaitu di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan.
"Pada Tahun 2020 kita sudah melaksanakan inspeksi ini di dua kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka Selatan," ungkap Masagus.
Sedangkan untuk tahun 2021, Dishub Babel beserta Polda Babel akan mengelar inspeksi yang sama di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Selatan.
"Untuk tahun ini, kegiatan inspeksi kita laksanakan di empat kabupaten. Tanggal 5 April di Kabupaten Bangka, 6 April di Kabupaten Bangka Tengah, 7 April di Kabupaten Bangka Selatan, dan tanggal 8 April di Kabupaten Bangka Barat," jelasnya.
Lebih jauh Masagus menyebutkan dengan adanya kegiatan inspeksi ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat Babel yang menggunakan kendaraan pickup dan truk untuk dapat mematuhi peraturan yang telah ditentukan, sehingga keamanan dan kenyaman berkendaraan dapat diwujudkan dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021