Seorang remaja asal Gampong (Desa) Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar berinisial AA (23) ditangkap polisi, karena diduga menjual chip (koin) game online higgs domino, sehingga pelaku terancam hukuman cambuk.

"Bandar chip Higgs Domino yang kami tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu.

Ryan mengatakan, penangkapan terhadap AA bermula informasi yang diperoleh dari warga setempat yang sudah mulai resah dengan maraknya penjualan chip judi online tersebut.

Menurut Ryan, AA ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino kepada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp1,7 juta.

"Pelaku kami duga menjual chip seharga Rp70 ribu untuk 1 billion, dan juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp60 ribu per 1 billion koinnya," ujarnya.

Ryan menyebutkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti, yakni berupa uang tunai Rp1,7 juta serta telepon seluler merek Samsung M20 warna hitam.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh, ia dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah.

"Permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya, sehingga menjadi viral di media sosial," demikian AKP Ryan.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021