Jakarta (Antara Babel) - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia,
Ganjar Laksmana Bonaparta, mempertanyakan pelimpahan kasus Komjen Pol
Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung.
"Saya berpandangan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan prapradilan Komjen Pol Budi Gunawan keliru. Namun, saya tetap menghormati putusan pengadilan," kata Ganjar pada diskusi dialektika di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK, sehingga status penyidikan diturunkan lagi menjadi penyelidikan.
Dalam logika hukum, kata Ganjar, jika status penyidikan dibatalkan maka harus kembali ke penyelidikan.
"Kasus hukum yang statusnya masih penyelidikan tidak bisa dilimpahkan oleh KPK kepada Kejaksaan Agung," kata dia.
Ganjar menambahkan, setelah statusnya kembali ke penyelidikan, seharusnya KPK mengambil langkah menyelidiki lagi kasus ini, bukana malah melimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jika dalam penyelidikan ulang KPK tidak menemukan cukup bukti, maka KPK dapat menghentikan penyelidikan.
"Sebaliknya, jika KPK menemukan cukup bukti, maka KPK meningkatkan statusnya lagi ke penyidikan. Setelah bersatus penyidikan, kalau KPK menilai lebih tepat disidik oleh Kejagung, maka dapat dilimpahkan ke Kejagung," kata Ganjar.
Ganjar mengingatkan Kejaksaan Agunguntuk mengkaji dan menganalisis kasus Budi Gunawan yang dilimpahkan oleh KPK ke Kejaksaan Agung.
"Jangan sampai makin banyak lembaga penegakan hukum yang menangani proses hukum ini masuk dalam skenario khusus," sambung dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Saya berpandangan, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan prapradilan Komjen Pol Budi Gunawan keliru. Namun, saya tetap menghormati putusan pengadilan," kata Ganjar pada diskusi dialektika di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK, sehingga status penyidikan diturunkan lagi menjadi penyelidikan.
Dalam logika hukum, kata Ganjar, jika status penyidikan dibatalkan maka harus kembali ke penyelidikan.
"Kasus hukum yang statusnya masih penyelidikan tidak bisa dilimpahkan oleh KPK kepada Kejaksaan Agung," kata dia.
Ganjar menambahkan, setelah statusnya kembali ke penyelidikan, seharusnya KPK mengambil langkah menyelidiki lagi kasus ini, bukana malah melimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jika dalam penyelidikan ulang KPK tidak menemukan cukup bukti, maka KPK dapat menghentikan penyelidikan.
"Sebaliknya, jika KPK menemukan cukup bukti, maka KPK meningkatkan statusnya lagi ke penyidikan. Setelah bersatus penyidikan, kalau KPK menilai lebih tepat disidik oleh Kejagung, maka dapat dilimpahkan ke Kejagung," kata Ganjar.
Ganjar mengingatkan Kejaksaan Agunguntuk mengkaji dan menganalisis kasus Budi Gunawan yang dilimpahkan oleh KPK ke Kejaksaan Agung.
"Jangan sampai makin banyak lembaga penegakan hukum yang menangani proses hukum ini masuk dalam skenario khusus," sambung dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015