Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di enam kelurahan dan lima desa guna menekan kasus dan melandaikan kurva penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Rabu mengatakan enam kelurahan yang ditetapkan PPKM mikro masing-masing kelurahan Sungailiat, Srimenanti, Bukit Betung, Parit Padang, Kenanga serta kelurahan Matras.

Sedangkan lima desa yang diberlakukan sama yakni Desa Pemali, Desa Air Ruay, Karya Makmur, Pagarawan dan Desa Gunung Muda.

"Penetapan PPKM mikro baik di tingkat kelurahan maupun desa karena ditemukan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah itu cukup tinggi," jelasnya.

Baca juga: 3.525 pasien COVID-19 di Bangka sudah sembuh

Wilayah yang ditetapkan PPKM mikro sesuai dengan ketentuannya harus membatasi tempat kerja atau perkantoran, melaksanakan kegiatan belajar secara online termasuk juga pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Berdasarkan data informasi COVID-19 Kabupaten Bangka, total kasus penyebaran COVID-19 mencapai 4.024 kasus, 3.525 sembuh dan terdapat 434 orang masih menjalani isolasi serta 65 pasien COVID-19 meninggal dunia.

"Isolasi bagi pasien COVID-19 di pusatkan di balai isolasi dan karantina yang disediakan pemerintah daerah dan sejumlah rumah sakit serta isolasi mandiri," ujarnya.

Boy Yandra mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, memakai masker setiap keluar rumah, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang banyak.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021