Sungailiat (Antara) - Kepala Seksi Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yovan Apriandi menyatakan kapal nelayan yang melakukan bongkar muat di luar pelabuhan perikanan tidak diwajibkan melengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Sesuai ketentuan kapal yang melakukan aktivitas bongkar muat hasil tangkapan di luar pelabuhan perikanan tidak diwajibkan melengkapi SPB saat hendak melaut," katanya di Sungailiat, Rabu, menyikapi ratusan kapal nelayan di daerah itu yang pindah tempat bongkar muat karena pendangkalan alur muara.

Dia hanya menyarankan kepada nelayan di luar pelabuhan agar melaporkan keberangkatan saat hendak melaut ke pihah Syahbandar Umum dengan tujuan untuk dilakukan pendataan.

"Meskipun tidak diwajibkan melengkapi SPB, saya sarankan kepada seluruh nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan di luar pelabuhan perikanan melapor ke pihak Syahbandar Umum," katanya.    
    
Menurut dia, hingga kini pihaknya berhasil menerbitkan lebih kurang sebanyak 300 lembar SPB untuk semua jenis alat tangkap dan berbagai kapasitas kapal nelayan.

Ia menyebutkan, pindahnya ratusan nelayan di tempat lain seperti ke pantai Teluk Uber, pantai Rebo dan sejumlah tempat lainnya dapat dimaklumi karena pendangkalan alur muara yang menyebabkan terhambatnya arus kapal nelayan keluar masuk.

"Kami memaklumi para nelayan memilih tempat lain untuk bongkar muat karena memang kondisi alur sangat membahayakan kapal nelayan jika dipaksakan," katanya.

Dia hanya mengimbau kepada seluruh nelayan untuk tetap mewaspadai kondisi gelombang laut di wilayah penangkapan karena dapat seketika datang gelombang pasang yang biasanya disertai angin kencang.

"Saya minta nelayan untuk melengkapi kelengkapan keamanan penangkapan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat terjadi gelombang pasang yang dapat datang secara tiba-tiba," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015