Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat hingga pekan ketiga Juni 2021 realisasi penerimaan daerah sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencapai 62,23 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini.
Kepala Bidang Penagihan dan Piutang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih di Sungailiat, Jumat mengatakan kumulatif sementara penerimaan daerah sektor PBB-P2 terhitung dari Februari 2021 sampai dengan Kamis (24/6) sebesar Rp4,48 miliar dari target sebesar Rp7,2 miliar.
"Jumlah penerimaan dari wajib pajak tersebut tersebar di delapan kecamatan atau di 60 lebih desa dengan 99.435 wajib pajak , angka penerimaan setoran pajak terus mengalami perubahan peningkatan setiap harinya," jelasnya.
Dari Kecamatan Sungailiat kata Adi Muslih untuk sementara penerimaan mencapai Rp1,69 miliar, Kecamatan Riau Silip sebanyak Rp191,89 juta, Kecamatan Puding Besar Rp161,12 juta, Kecamatan Pemali Rp361,03 juta.
Kemudian Kecamatan Merawang sebesar Rp612,34 juta, Kecamatan Mendo Barat Rp267,99 juta, Kecamatan Belinyu Rp1,02 miliar serta dari Kecamatan Bakam sebanyak Rp164.940.
"Saya ingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tagihan sesuai nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga batas waktu akhir Agustus 2021," jelasnya.
Menurutnya, penetapkan tagihan SPPT sampai akhir Agustus 2021 atau lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yakni akhir Oktober dimaksudkan untuk mempercepat realisasi penerimaan.
"Dalam ketentuannya diatur, wajib pajak yang mengalami keterlambatan membayar tagihan dari batas waktu yang ditentukan mendapat sanksi denda sebesar dua persen dari jumlah tagihan SPPT," jelasnya.
Adi Muslih optimis, target realisasi PBB-P2 dapat terealisasi 100 persen meskipun harus kerja maksimal turun ke lapangan, dari data diketahui ada sejumlah wajib pajak memiliki lebih dari satu nomor objek pajak SPPT PBB.
"Pajak yang dibayar oleh wajib pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan pembangunan yang sesuai pemanfaatannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kepala Bidang Penagihan dan Piutang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih di Sungailiat, Jumat mengatakan kumulatif sementara penerimaan daerah sektor PBB-P2 terhitung dari Februari 2021 sampai dengan Kamis (24/6) sebesar Rp4,48 miliar dari target sebesar Rp7,2 miliar.
"Jumlah penerimaan dari wajib pajak tersebut tersebar di delapan kecamatan atau di 60 lebih desa dengan 99.435 wajib pajak , angka penerimaan setoran pajak terus mengalami perubahan peningkatan setiap harinya," jelasnya.
Dari Kecamatan Sungailiat kata Adi Muslih untuk sementara penerimaan mencapai Rp1,69 miliar, Kecamatan Riau Silip sebanyak Rp191,89 juta, Kecamatan Puding Besar Rp161,12 juta, Kecamatan Pemali Rp361,03 juta.
Kemudian Kecamatan Merawang sebesar Rp612,34 juta, Kecamatan Mendo Barat Rp267,99 juta, Kecamatan Belinyu Rp1,02 miliar serta dari Kecamatan Bakam sebanyak Rp164.940.
"Saya ingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tagihan sesuai nilai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga batas waktu akhir Agustus 2021," jelasnya.
Menurutnya, penetapkan tagihan SPPT sampai akhir Agustus 2021 atau lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yakni akhir Oktober dimaksudkan untuk mempercepat realisasi penerimaan.
"Dalam ketentuannya diatur, wajib pajak yang mengalami keterlambatan membayar tagihan dari batas waktu yang ditentukan mendapat sanksi denda sebesar dua persen dari jumlah tagihan SPPT," jelasnya.
Adi Muslih optimis, target realisasi PBB-P2 dapat terealisasi 100 persen meskipun harus kerja maksimal turun ke lapangan, dari data diketahui ada sejumlah wajib pajak memiliki lebih dari satu nomor objek pajak SPPT PBB.
"Pajak yang dibayar oleh wajib pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk kegiatan pembangunan yang sesuai pemanfaatannya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021